GARUT, ruber.id – Kejaksaan Negeri Garut saat ini tengah memproses penyelidikan dua kasus dugaan korupsi di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut.
Dua kasus itu adalah dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Garut dan Biaya Operasional (BOP) DPRD Garut.
“Ya, ada dua kasus yang kami tangani. Sekarang ini masih dalam tahap penyelidikan, ” kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Garut Dody Witjaksono, Kamis (27/6/2019).
Menurut Dody, pihaknya saat ini tengah melakukan pengumpulan alat bukti untuk dua kasus itu dengan memeriksa beberapa orang.
“Sekarang kami mencari informasi dari bawah dulu, ini teknik penyelidikan,” ujar Dodi.
Jika pihaknya telah memperoleh minimal dua alat bukti untuk dua kasus itu, menurut menurut Dodi, tahapan penyelidikan bisa ditingkatkan hingga penyidikan.
Petugas kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap pejabat di lingkungan Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Garut secara tertutup. red
SUMBER: kompas.com