Kejari dan Pemkab Sumedang Sepakat Terapkan Restorative Justice, 2 Tersangka Dibebaskan

Kejari dan Pemkab Sumedang Restorative Justice
Kejari dan Pemkab Sumedang MoU Restorative Justice, Jumat (1/8/2025). R015/ruber.id

BERITA SUMEDANG, ruber.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang bersama Pemerintah Kabupaten Sumedang menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) mengenai penerapan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian perkara pidana ringan.

Penandatanganan tersebut, berlangsung di Kantor Kejari Sumedang bersamaan dengan penyerahan dua tersangka yang menerima penghentian penuntutan melalui Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) di Gedung Negara Sumedang, Jumat (1/8/2025).

Dua tersangka yang dibebaskan yakni Muhdi, pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Selanjutnya, Hifal Maulana Fachturozi, yang tersandung kasus penipuan atau penggelapan sesuai Pasal 372 dan 378 KUHP.

Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama menyampaikan, Sumedang menjadi daerah pertama yang menindaklanjuti Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor SE-2/E/Ejp/07/2025 yang diterbitkan pada 24 Juli 2025.

Baca juga:  Eks Pemain Asing Persib Kecopetan di Bus, Terlantar Hingga Minta Bantuan Viking Sumedang

Kebijakan RJ ini, kata Adi, bertujuan tidak hanya untuk memulihkan hubungan antara korban dan pelaku, tetapi juga sebagai upaya pembinaan untuk mencegah pelaku mengulangi perbuatannya.

“Restorative Justice ini berlaku satu kali seumur hidup. Jika pelaku kembali melakukan tindak pidana, maka pendekatan RJ tidak akan diterapkan lagi,” tegasnya di Gedung Negara, Sumedang.

Adi menambahkan, setelah perkara kedua tersangka resmi dihentikan, mereka diserahkan kepada Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, selaku pembina dan kepala daerah.

“Setelah RJ dijalankan, kami kembalikan mereka kepada Pak Bupati, sebagai orang tua dari kedua tersangka di tingkat daerah,” ujarnya.

Bupati Sumedang Apresiasi Restorative Justice

Sementara, Bupati Dony menyambut baik keputusan Kejari Sumedang terkait dua warganya yang menerima RJ.

Baca juga:  Lokasi Longsor Cimanggung Sumedang Akan Disulap Jadi Taman Peringatan

Dony menyatakan rasa syukurnya atas kebijakan yang humanis ini.

Ia menyebutkan, kasus keduanya memang layak mendapat pendekatan RJ karena mengandung unsur kemanusiaan yang kuat.

“Pak Muhdi adalah tulang punggung keluarga dengan tujuh anak dan sudah mendapat pengampunan dari istrinya.”

“Sementara, Hifal melakukan pelanggaran hukum karena ingin membiayai pengobatan ibunya yang sedang sakit. Dengan kerugian, hanya sebesar Rp1.5 juta,” terang Dony.

Meski dibebaskan dari proses hukum, keduanya tetap akan menjalani sanksi sosial berupa tugas kebersihan selama tiga bulan.

Selain itu, Pemkab Sumedang juga akan memberikan pelatihan kerja. Melalui Balai Latihan Kerja (BLK) agar mereka dapat kembali produktif di masyarakat.

Dony menilai, kerja sama ini sebagai langkah maju dalam penegakan hukum yang lebih berkeadilan dan berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan.

Baca juga:  Pj Bupati Sumedang Respons Aspirasi Warga Cibeureum Terkait TPA

“MoU ini, merupakan bentuk terobosan dan ikhtiar kita bersama untuk menegakkan hukum yang tidak hanya menghukum. Tapi juga, memberi ruang maaf dan pembinaan,” ujarnya. ***