Kegiatan Ibadah Harus Menerapkan Protokol Kesehatan

Dr reisa
Dr reisa

JAKARTA, ruber.id – Hingga Senin, 12 April 2021 pukul 12.00 WIB, sudah lebih dari 15,4 juta suntikan vaksin Covid-19 diberikan kepada tenaga kesehatan, lansia, dan pelayan publik. Sudah 10 juta lebih masyarakat yang menerima vaksin Covid-19 dosis pertama dan 5 juta orang masyarakat sudah mendapatkan dosis kedua. Dengan keberhasilan mengurangi tingkat penularan dan antusias vaksinasi, pelaksanaan kegiatan ibadah harus menerapkan protokol kesehatan di bulan Ramadan.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah, dr. Reisa Broto Asmoro dalam keterangan persnya di Kantor Presiden (12/4/2021) yang ditayangkan pada kanal Youtube Sekretariat Presiden.

dr. Reisa menjelaskan kembali bahwa Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sudah mengeluarkan panduan. Jarak antara pemberian dosis pertama dan kedua untuk vaksin Coronavac dari Sinovac dan buatan PT Biofarma adalah 28 hari. Sedangkan vaksin AstraZeneca hasil kerjasama Covax Facility jaraknya adalah 12 minggu.

“Penyesuaian jarak waktu antara dosis pertama dan dosis kedua ini dilakukan agar jadwal lansia dan pelayan publik untuk vaksinasi dosis kedua dapat disamakan. Para ahli menyatakan penyesuaian masa interval ini masih dapat memberikan imunitas optimal kepada penerima vaksin”, sambung dr. Reisa.

Baca juga:  DJSN Setuju dengan Menaker Soal Penyesuaian Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Vaksinasi Pada Bulan Ramadan Tidak Membatalkan Puasa

Berkenaan dengan persiapan menuju bulan Ramadan, dr. Reisa menyampaikan ulang informasi dari Majelis Ulama Indonesia bahwa vaksinasi pada bulan Ramadan tidak membatalkan puasa. Diperbolehkan bahkan diwajibkan dalam rangka memutus pandemi Covid-19.

dr. Reisa juga menyampaikan bahwa dalam semangat peduli dan berbagi di bulan suci, menjadi kewajiban kita yang muda, anak, dan cucu serta kerabat, kolega, dan tetangga yang lebih muda untuk membantu para lansia mendapatkan hak mereka.

“Bantu para lansia memahami bahwa vaksin Covid-19 adalah aman. Sudah direkomendasikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan dan oleh Majelis Ulama Indonesia. Manfaatnya besar sekali untuk melindungi lansia dan keluarga mereka,” ajak dr. Reisa.

Baca juga:  Jasa Marga Perpanjang Jalur One Way di Tol Semarang-Solo hingga Tol Jakarta-Cikampek

Aman untuk Lansia

Juru Bicara Pemerintah juga memberikan contoh bukti keamanan vaksin untuk lansia. Sudah ditunjukkan oleh beberapa dari mereka yang telah melaksanakan vaksinasi seperti Ibu Siti Rumande Harahap yang berusia 99 tahun, Kakek Wiyawan Harjamulia yang berusia 104 tahun, serta yang terbaru adalah Prof. Anna Alisyahbana berusia 90 tahun yang telah menerima vaksin di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.

Dalam Undang-Undang Dasar maupun Deklarasi HAM PBB, kesehatan adalah hak dasar bagi semua manusia. Maka hak kesehatan juga milik orang tua. Oleh karena itu, meskipun lebih banyak lansia sudah tidak produktif, mereka tetap harus divaksinasi.

“Meskipun lansia sudah tidak lagi pergi ke kantor atau dinas resmi, tapi masih produktif dalam hal menyumbangkan pemikiran mereka, menyumbangkan saran dan kemampuan mereka untuk memajukan keluarga, lingkungan, perusahaan, bahkan bangsa dan negara,” jelas dr. Reisa.

Dalam kesempatan yang sama, dr. Reisa menginformasikan bahwa Kementerian Agama sudah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M.
Atas keberhasilan gotong royong mengurangi tingkat penularan dan antusias vaksinasi, pelaksanaan rangkaian ibadah di bulan Ramadan tahun ini dapat dilakukan sedikit berbeda, dengan tetap disiplin protokol kesehatan dan 3M, kita dapat beribadah di masjid dengan beberapa syarat.

Baca juga:  Subsidi Upah Tahap III Rp600.000 untuk Buruh dan Pekerja, Cair Hari Ini

“Kemendag mengatur diizinkannya kegiatan buka puasa bersama, salat berjamaah lima waktu, tarawih, dan witir, tadarus Alquran serta iktikaf dengan jumlah kehadiran maksimal 50 persen dari kapasitas masjid atau musala,” jelas dr. Reisa.

Dalam surat edaran tersebut, diatur juga bahwa kegiatan ibadah harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak antar jemaah minimal 1 meter, dan membawa sajadah atau mukena masing-masing.

Namun, berdasarkan penegasan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, surat edaran tersebut tidak berlaku untuk daerah zona merah dan oranye berdasarkan ketetapan Satgas Covid-19 setempat. (Pun)