Kades di Pangandaran Belum Paham Pengelolaan Keuangan

Pilkades Serentak di Pangandaran
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Pangandaran Dani Hamdani. dok/ruber.id

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Pangandaran. Dani Hamdani mengatakan, pihaknya sering menerima keluhan dari pemerintah Desa saat pembuatan SPJ.

“Sebagian besar kades di Kabupaten Pangandaran. Belum memahami regulasi pengelolaan keuangan desa secara tekstual,” kata Dani.

Dani menambahkan, banyak kades di Pangandaran yang curhat pembuatan SPJ terkesan rumit. Padahal, format dan contoh berbagai draf tertera di Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 20/2018. Tentang pengelolaan keuangan desa.

“Besar kemungkinan rumitnya pembuatan SPJ yang dikeluhkan kepala desa. Karena ada perubahan regulasi,” tambah Dani.

Dani menjelaskan, sebelum terbit Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 20/2018. Pernah ada regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113/2014.

Baca juga:  Rumah Warga Pangandaran yang Belum Divaksin Diberi Tanda

“Untuk menanggulangi persoalan tersebut. Pihak desa wajib mengalokasikan anggaran untuk peningkatan kapasitas aparatur desa. Dan BPD di desa masing-masing dengan narasumber dari dinas,” jelas Dani.

Selain itu, kata Dani, Dinsos PMD Pangandaran juga memiliki program kegiatan rutin tahunan. Untuk kepala desa dan perangkat desa. Dengan harapan, penggunaan anggaran tepat sasaran dan tertib secara administrasi.

“Kami mengimbau, kepala desa dan perangkat harus sering membaca Permendagri Nomor 20/2018. Sehingga, tidak terkendala saat melaksanakan kegiatan dan SPJ,” tegas Dani.

Dani menuturkan, memang ada perbedaan antara Permendagri Nomor 113/2018. Dengan Permendagri Nomor 20/2018.

Tetapi, kata Dani, perbedaan tersebut sifatnya hanya teknis saja. Di antaranya, mencantumkan kode rekening, penambahan kewenangan desa. Kemudian, ada penjabaran APBDes, catatan akhir laporan keuangan, mencantumkan mekanisme perencanaan anggaran atau DPA.

Baca juga:  Penjual Cilok di Majalengka Beli Mobil dengan Uang Receh

Dani menerangkan, Permendagri Nomor 20/2018 juga dipaparkan melalui Perbup Nomor 22/2019. (Arsip ruber.id/SMF)