Sebagaimana diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan aturan baru JHT.
Aturan itu adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2/2022.
Yaitu, tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Peraturan menteri tersebut meyatakan manfaat JHT ditujukan bagi peserta yang mencapai usia pensiun.
Namun, diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun.
Maksud dari usia pensiun adalah di antaranya, kriteria pekerja yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri atau PHK.
Tentu, aturan baru tersebut menuai banyak penolakan.
Terutama, dari para pekerja dan buruh yang menilai aturan tersebut tidak adil, berbeda dengan aturan sebelumnya.
Pada peraturan sebelumnya, JHT dapat dicairkan dengan masa tunggu 1 bulan dari efektif berhenti.
Atas terbitnya aturan JHT baru, beberapa hari lalu ribuan buruh sempat melakukan aksi unjuk rasa.
Dan perwakilan buruh dari beberapa aliansi buruh melakukan dialog dengan Menteri Ida Fauziyah yang nampaknya belum mencapai titik temu.
Penulis: Shendy Boy/Editor: Bam