Jokowi Minta Permenaker JHT Direvisi dan Permudah Pencairannya

Jokowi Minta Permenaker JHT Direvisi dan Permudah Pencairannya
Foto Presiden Joko Widodo. Instagram @jokowi.

BERITA NASIONAL, ruber.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenegakerjaan atau BPJamsostek dipermudah.

Menteri Sekretaris Negara Praktikno menyampaikan hal ini secara resmi melalui keterangan pers di akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/02/2022).

Menurut Praktikno, Presiden Jokowi telah memanggil Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Dalam kesempatan yang sama, Jokowi juga memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Tadi, Bapak Presiden sudah memanggil Pak Menko Perekonomian dan Menteri Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Pada pertemuan itu, kata Pratikno, Jokowi memerintahkan agar merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022, tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

“Supaya persyaratan dan tata cara pembayaran JHT itu disederhanakan dan dipermudah,” ucap Pratikno.

Baca juga:  Cegah Penyebaran Covid-19, BPJAMSOSTEK Aktifkan Protokol Lapak Asik

Pratikno menjelaskan, revisi tersebut bertujuan untuk memudahkan masyarakat mengajukan klaim.

Terlebih, bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.

Presiden menginginkan, kata Pratikno, JHT dapat diambil individu pekerja secara mudah.

Terutama, bagi para pekerja atau buruh dalam kondisi sulit seperti sekarang ini.

“Presiden juga mengajak pekerja mendukung situasi yang kondusif di dalam negeri,” ucapnya.

Menurut Praktikno, Jokowi ingin meningkatkan daya saing.

Sehingga, investor tertarik untuk investasi di Indonesia.

Kemudian, dampaknya dapat membuka lebih banyak lapangan kerja berkualitas.

Aturan Baru JHT