Jeje-Ujang Sebagai Pemenang Pilkada Pangandaran 2020

pemenang pilkada
KPU tetapkan Jeje-Ujang sebagai pemenang Pilkada Pangandaran 2020. doc/ruber.id

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan Jeje Wiradinata-Ujang Endin Indrawan sebagai pemenang Pilkada Pangandaran 2020.

Pasangan Jeje-Ujang memperoleh suara sebesar 138.152 atau 51,87%. Sementara rivalnya, Adang Hadari-Supratman mendapat 128.187 atau 48.13%.

Namun sebelumnya, saksi dari pasangan Adang-Supratman memilih walk out dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Pangandaran 2020 tingkat kabupaten.

Ketua KPU Pangandaran Muhtadin mengatakan, ketidakhadiran saksi tidak akan mengurangi keabsahan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi suara.

Kemudian, meski salah satu saksi enggan menandatangani berita acara, KPU tetap menganggap hasil rekapitulasi sah. Sebab, tandatangan saksi bukan suatu keharusan yang bisa membatalkan perolehan suara.

“Tidak mengurangi keabsahan proses tahapan rekapitulasi suara,” kata Muhtadin usai rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Pangandaran, Selasa (15/12/2020).

Baca juga:  KPU Pangandaran Dinyatakan Bersalah dan Disanksi, Ini Penyebabnya

Bisa Ajukan ke MK

Setelah rekapitulasi selesai, ada waktu 3×24 jam untuk pasangan calon yang hendak melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kalau tidak ada, maka kami tindaklanjuti dengan melakukan tahap penetapan pasangan pemenang Pilkada Pangandaran, pasangan Jeje-Ujang,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Komisioner KPU Jawa Barat Reza Alwan Sovnidar menambahkan, mengajukan permohonan gugatan ke MK adalah hak pasangan calon.

“KPU Pangandaran harus siap menghadapinya. Karena itu juga menjadi sarana bagi KPU untuk membuktikan hasil kinerjanya,” tambahnya.

Reza menyampaikan, selisih perolehan suara tak lagi menjadi syarat utama atau syarat materil untuk mengajukan gugatan.

Peraturan MK Nomor 6/2020, kata Reza, tak lagi menjadikan selisih perolehan suara menjadi syarat permohonan gugatan.

Baca juga:  Kartu Pangandaran Juara, Upaya Pemberdayaan dan Peningkatan Kapasitas Usaha

“Gugatan akan tetap diterima. Meski selisih akan tetap menjadi pertimbangan majelis. Karena esensinya MK menjadi garda terakhir bagi para pencari keadilan,” sebutnya. (R002/dede ihsan)

BACA JUGA: Kubu Aman Walk Out Dalam Pleno Rekapitulasi Pilkada Pangandaran 2020