Jatinangor Zona Merah Corona yang Perlu Diwaspadai: Tiga Positif, 3 PDP

JATINANGOR, ruber.id – Jatinangor sudah ditetapkan Pemkab Sumedang sebagai kecamatan dengan status zona merah COVID-19.

Selain ada tiga warga positif COVID-19, di kawasan industri sekaligus kawasan pendidikan ini juga terdapat 3 Pasien Dalam Pengawasan.

Juru Bicara Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Sumedang Iwa Kuswaeri menjelaskan, kondisi terkini perkembangan penyebaran COVID-19 di wilayah Sumedang perlu lebih diwaspadai.

Hingga Minggu (26/4/2020) sore jam 16.00 WIB, tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Sumedang mencatat ada 6 warga Sumedang terkonfirmasi positif COVID-19.

“Tiga di antaranya adalah warga Kecamatan Jatinangor, satu warga Sumedang Selatan, satu warga Cimanggung.”

“Dan satu warga lainnya asal Kecamatan Darmaraja yang telah dinyatakan sembuh setelah menjalani Swab Test ulang sebanyak dua kali dengan hasil negatif,” jelasnya.

Baca juga:  BPJS Kesehatan Minta Kepala Desa di Sumedang Ikut Terlibat

Iwa menjelaskan, tiga warga Jatinangor terkonfirmasi positif COVID-19 itu merupakan karyawan PT Kahatex.

Selain kasus konfirmasi positif COVID-19, Iwa menjelaskan bahwa saat ini ada 10 Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Di mana rinciannya, satu pasien asal Kecamatan Sumedang Selatan, tiga pasien asal Kecamatan Jatinangor.

Lalu ada satu pasien asal Kecamatan Cimanggung, satu asal Kecamatan Cimalaka, satu asal Darmaraja.

Kemudian satu asal Kecamatan Wado, satu asal Kecamatan Conggeang, dan satu asal Cileunyi kabupaten Bandung.

Sedangkan untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) masih ada sebanyak 78 orang.

Selanjutnya, Orang Dalam Risiko (ODR) sebanyak 5.856 orang, dan Orang Tanpa Gejala (OTG) sebanyak 61 orang.

Hingga Minggu kemarin, Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang telah melakukan Rapid Test kepada warga.

Baca juga:  780 Kafilah dari 26 Kecamatan Bersaing Jadi yang Terbaik di MTQ Kabupaten Sumedang

Meliputi selesai Rapid Test sebanyak 1.634 orang; dan telah selesai Rapid Tes ulang sebanyak 85 orang.

Call Center Tanggap COVID-19
Iwa mengatakan, seluruh warga Kabupaten Sumedang dapat menyampaikan laporan ataupun aduan yang berkaitan dengan percepatan penanganan COVID-19.

“Laporan bisa disampaikan melalui nomor hotline Sumedang Simpati Quick Response (SSQR) di nomor 0811200133.”

“Atau bisa juga menghubungi PSC 119, bila memerlukan sambungan cepat kedaruratan kesehatan yang dapat melayani 24 jam,” sebutnya. (R003)

BACA JUGA: Warga Sumedang Diminta Tak Khawarir, Bansos Non-DTKS untuk Terdampak Corona Segera Cair