4 Karaoke di Banjarnegara Disegel

4 Karaoke di Banjarnegara Disegel

BERITA BANJARNEGARA, ruber.id – Satpol PP Banjarnegara, Jawa Tengah menutup paksa dan menyegel 4 tempat hiburan karaoke.

Keempat tempat hiburan ini Satpol PP Banjarnegara tutup, dalam kurun waktu sepekan kemarin.

Kepala Satpol PP Banjarnegara Esti Widodo menyatakan, pihaknya telah menyegel keempat karaoke ini.

Alasannya, karena masih dalam situasi pandemi Covid-19 dan izin tempat karaoke sudah habis.

“Jadi dalam sepekan ini, ada 4 tempat karaoke yang kami segel, ada juga yang kami tutup paksa.”

“Ini karena, di tengah pandemi seperti ini masih ngeyel beroperasi,” ungkapnya.

Esti mengatakan, penyegelan ini menindaklanjuti Surat Bupati Banjarnegara. Selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Di mana, kata Esti, dalam surat tersebut, tempat hiburan malam seperti karaoke belum mendapat izin untuk beroperasi.

Baca juga:  Baru Dibangun, Jembatan Rp1.2 Miliar di Boyolali Ambruk

“Dan setelah kami cermati, ada empat tempat karaoke yang beroperasi. Karenanya, langsung kami tutup,” terangnya.

Esti menyebutkan, seluruh tempat karaoke yang pihaknya segel ini berada di wilayah Banjarnegara kota.

“Semua tempat karaoke ini juga sudah tidak memiliki izin beroperasi, karena izinnya habis,” ungkapnya.

Esti menjelaskan, tempat karaoke ini beroperasi dengan cara sembunyi-sembunyi.

Jadi, kata Esti, empat tempat karaoe ini sebetulnya kucing-kucingan.

“Kami dapati beberapa room karaoke beroperasi, kami juga mendapati orang yang sedang di dalam room,” jelasnya.

Bahkan, kata Esti, ada pengunjung yang membawa 5 botol minuman keras (Miras).

Ke depan, lanjut Esti, pengelola atau pemilik karaoke ini tidak akan mendapatkan izin lagi membuka tempat karaokenya ini.

Baca juga:  Kena PHK karena Corona, Warga Klaten Nekat Mau Jual Ginjal

“Yang bersangkutan memang tidak memiliki izin yang lengkap,” jelasnya.

Esti menambahkan, jika pemilik tempat karaoke memiliki kepentingan terkait ruangan atau peralatan. Pihaknya mempersilakan untuk, membuat permohonan resmi ke Satpol PP Banjarnegara untuk membuka segel.

“Dengan catatan, setelah segel itu kami buka, sifatnya untuk perawatan saja.”

“Perawatan ruangan atau peralatan, tidak kami izinkan lagi beroperasi untuk tempat karaokenya,” ucapnya.

Penulis/Editor: Arsip ruber.id