Ivan Gunawan Dipanggil Bareskrim Terkait Kasus Penipuan DNA Pro

Ivan Gunawan Dipanggil Bareskrim Terkait Kasus Penipuan DNA Pro
Foto ilustrasi from Pixabay Istockphoto

BERITA JAKARTA, ruber.id Perancang busana Ivan Gunawan (IG) dipanggil Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Pemanggilan Ivan Gunawan untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Ivan Gunawan pada Kamis (14/4).

“Surat pemanggilan Ivan Gunawan itu telah dikirimkan oleh penyidik, Senin (11/4). Untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” ungkap Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, dilansir dari Antara.

Meski begitu, Gatot belum merincikan pemeriksaan Ivan Gunawan dalam perkara tersebut. Keterkaitan IG dalam kasus itu akan diketahui setelah dimintai keterangan.

Baca juga:  Mengungkap Potensi Besar Copy Trading XM Indonesia, Jadilah Trader Sukses!

Selain Ivan Gunawan, ada beberapa publik figur lain yang akan dimintai keterangan oleh polisi. Antara lain Rizky Billar dan DJ Una. Namun, untuk pekan ini, pemeriksaan akan dilakukan kepada IG saja.

“Pekan ini baru satu orang, ada beberapa publik figur yang akan dimintai keterangan oleh penyidik,” katanya.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yakni YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.

Dari 12 tersangka itu, enam di antaranya sudah ditangkap pada Kamis (7/4), yakni RS, R, Y, dan Frangky (F).

Sedangkan dua tersangka lainnya ditangkap pada Jumat (8/4), yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri Tim Octopus. Dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri Tim Octopus.

Baca juga:  Meraih Keuntungan sebagai Partner XM: Berbagi Sukses dalam Dunia Trading

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan. Dan atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Diketahui, kasus penipuan investasi ini telah bergulir sejak korban melaporkan ke Bareskrim Polri pada Senin (28/3). Sebanyak 122 korban melapor dengan kerugian hingga Rp17 miliar.

Editor: R004