Ini Kendala yang Dihadapi Kemenag Pangandaran dalam Administrasi Pendidikan

Img
KEPALA Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangandaran Ahmad Buhaiti. smf/ruang berita

PANGANDARAN, ruber — Sistem online masih jadi kendala administrasi di dunia pendidikan di bawah naungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangandaran.

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangandaran Ahmad Buhaiti mengatakan, kendala administrasi di dunia pendidikan di bawah Kementerian Agama ini dilatarbelakangi belum sepenuhnya memahami sistem online.

“Urusan administrasi sekolah sekarang sudah mulai online, sedangkan sumber daya manusia di setiap sekolah banyak yang belum menguasai IT,” katanya kepada ruber, Senin (4/3/2019).

Untuk mengatasi persoalan tersebut, pihak Kemenag Pangandaran bakal menggelar pelatihan untuk meringankan beban kendala laporan administrasi.

“Sekolah yang di bawah naungan Kemenag Pangandaran terdiri dari MI Swasta 54.”

Baca juga:  Mau Lanjut Kuliah di UI? Dibuka Secara Online, Ini Jadwal dan Caranya

“Kemudian MI Negeri 6, MTs Swasta 26 sedangkan MTs Negeri 4 dan MA Swasta 12 sedangkan MA Negeri 2,” tambah Ahmad.

Ahmad menjelaskan, jumlah siswa MI Swasta tercatat 4.757, sedangkan siswa MTs Swasta tercatat 3.789 dan siswa MA Swasta tercatat 1.616.

“Kami salut kepada pengelola pendidikan formal di bawah naungan Kemenag Pangandaran.”

“Karena, mereka bisa menjalankan sistem pendidikan meski dengan berbagai keterbatasan,” jelasnya.

Proses kegiatan belajar di MI, MTs dan MA tetap berjalan walau pun kondisi sumber keuangan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum cair.

“Anggaran untuk dana BOS ke sekolah di bawah Kemenag tahun 2019 mencapai Rp8 miliar,” ucapnya.

Dari alokasi Rp8 miliar tersebut terinci untuk MI Rp800.000/siswa setiap tahun.

Baca juga:  Ribuan Pelajar SMA, SMK dan SLB di Jabar Ikuti Ceramah Kebangsaan

Untuk MTs Rp1 juta/siswa setiap tahun dan untuk MA Rp1.4 juta/siswa setiap tahun.

“Anggaran dana BOS berdasarkan kebutuhan 8 standar pendidikan yang meliputi standar kompetensi lulusan.”

“Kemudian, standar isi, standar proses, standar pendidikan dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan pendidikan dan standar penilaian pendidikan,” kata Ahmad. smf

KEPALA Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangandaran Ahmad Buhaiti. smf/ruang berita
loading…