BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Hotel dan restoran di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat belum bisa beroperasi.
Alasannya, karena seluruh objek wisata di daerah bungsu Jawa Barat ini masih ditutup.
Hal itu seiring dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3 dan 2 di Jawa-Bali.
Perpanjangan PPKM Level ketiga kali ini, diberlakukan mulai 9-16 Agustus.
Ketua BPC PHRI Pangandaran Agus Mulyana mengatakan, hingga saat ini industri perhotelan yang dibawahinya belum dapat beroperasi lantaran objek wisata masih ditutup.
“Pangandaran kan masuk pada kriteria level 3 dalam PPKM Level. Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30/2021 bagi daerah level 3, tempat wisata ditutup,” kata Agus, Rabu (11/8/2021).
Agus menuturkan, poin tersebut berdampak pada pelaksanaan kegiatan sektor esensial, yakni hotel dan restoran di Pangandaran.
Di mana, hotel dapat beroperasi dengan kapasitas 50%.
Kemudian, restoran diizinkan buka dengan kapasitas 25% hingga jam 20.00 WIB.
“Aturan itu bagi kami tidak berlaku. Kan mayoritas hotel dan restoran ada di kawasan wisata.”
“Gimana kami mau beroperasi kalau dalam aturan itu, tempat wisata masih ditutup sementara,” tuturnya.
Agus menyebutkan, pihaknya akan terus berupaya dan meminta kepada Mendagri dan Menko Marves untuk mempertimbangkan pariwisata di Pangandaran ini supaya dibuka.
“Langkah-langkah yang dilakukan dirasa sudah maksimal. Kami juga akan terus koordinasi dengan instansi-instansi terkait.”
“Kami sangat memohon ada pertimbangan khusus Pangandaran,” sebutnya.