Forsil RTRW Resmi Dikukuhkan, Siap Bersinergi dengan Pemerintah

Img
PENGACARA Forsil RTRW Dani Safari. indra/ruber.id

TASIKMALAYA, ruber.id – Setelah dibentuk pada bulan April 2020 lalu, kepengurusan Forum Silaturahmi (Forsil) RTRW resmi dikukuhkan, Senin (6/7/2020).

Ketua umum Forsil RTRW Dede Sukmajaya mengatakan, forum ini dibentuk bukan untuk main-main.

Forum ini, kata Dede, mempunyai tujuan yang jelas. Yakni sebagai wadah RTRW yang mempunyai harapan besar terjadinya perubahan ke arah yang lebih baik dari sisi pelayanan masyarakat.

Selain itu, lanjut Dede, sebagai pribadi RTRW yang profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pelaksana pembangunan di wilayah masing-masing.

“Pada intinya kami tegaskan bahwa Forsil RTRW ini harus menjadi mitra yang baik pemerintah, tetapi bukan berarti kami diam.”

“Kita harus bersinergi dan pemerintah wajib mengakuinya. Karena jika keberadaan kami tidak diakui, maka ini tanda bahwa pemerintahan harus siap menghadapi kami,” terang Dede kepada ruber.id, Selasa (7/7/2020).

Baca juga:  Curug Manawah Tasikmalaya, Dipercaya Bisa Mendapatkan Jodoh dan Awet Muda?

Terpisah, pengacara Forsil RTRW Dani Safari mengatakan bahwa forum ini dibentuk atas dasar kegelisahan RTRW yang selama ini dinaungi oleh ARWT dirasakan kurang greget. Terutama dalam kiprahnya sebagai mitra pemerintahan.

Dani mengungkapkan bahwa Forsil RTRW sudah memiliki legaliasi yang jelas dengan badan hukum akta Notaris Heri Hendriyana SH Nomor 16.

BACA JUGA: Polres Tasikmalaya Ringkus Tiga Pelaku Curanmor, Dua di Antaranya Kakak Beradik

Dani juga mengatakan keberadaan forum ini diharapkan bisa bersinergi dengan pemerintah. Khususnya untuk urusan yang berhubungan dengan kesejahteraan masyarakat.

Tak heran jika beberapa waktu lalu, ketika ada gejolak Warga Kota Tasikmalaya akibat dampak bencana COVID-19 tahun 2020, Forsil RTRW ikut terjun.

Baca juga:  Operasi Ketupat Lodaya Berakhir, 455 Anggota Polres Tasikmalaya Kota Diswab Antigen

“Kami terjun pertama itu menggeruduk gedung DPRD Kota Tasikmalaya dan diterima oleh ketua Komisi IV beserta jajaran dewan Kota Tasikmalaya,” bebernya.

Beberapa hari kemudian, lanjut Dani, Forsil RTRW juga melakukan demo dan bertemu dengan unsur Forkopimda Kota Tasikmalaya untuk mengawal dana COVID-19.

Karena diketahui saat itu dananya sebesar Rp81 miliar yang diperuntukkan pembelian masker, makanan dan minuman (mamin), APD, dan satgas COVID-19.

“Ini APBD uang rakyat jadi wajib dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat. Walikota Tasik berjanji akan meng-cover semua warga yang terdampak sebesar Rp42 miliar meskipun sampai sekarang belum ada realisasinya,” ungkap Dani.

Dani menambahkan, selain di Kota Tasikmalaya, Forsil juga akan menjelajah ke Kabupaten Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, Pangandaran, dan Garut.

Baca juga:  Hari Kedua Pencarian Nelayan di Pantai Pangkalan Tasik, Tim Rescue Gunakan Metode Penyisiran Darat

“Semoga para pengurus Forsil bisa menjalankan tugasnya dengan baik dan lebih peduli terhadap warganya agar bisa meningkatkan pemerataan kesejahteraan pada masyarakatnya,” harap Dani. (R020/Indra)