Fakta Kopi Cleng di Sumedang: Bukannya Bikin Kuat, Peminumnya Malah Sekarat

Kopi Cleng Bikin Sekarat Warga Sumedang
Foto R003/ruber.id

BERITA SUMEDANG, ruber.id – Beredarnya kopi penambah stamina pria, bermerek Kopi Cleng dan Kopi Jantan, sempat bikin heboh warga Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Ternyata, Kopi Cleng yang beredar di wilayah Kota Tahu ini merupakan produk yang telah lama dilarang beredar oleh BPOM Bandung.

Sehingga dipastikan, peredaran dua merek kopi tersebut di wilayah Kabupaten Sumedang adalah ilegal.

BPOM Bandung pun memastikan bahwa semua izin yang tercantum dalam kemasan kopi. Yang membuat belasan warga Sumedang keracunan hingga sekarat dan nyaris tamat ini pun dipalsukan.

Begitu mengetahui adanya belasan warga Sumedang yang mengalami keracunan paskameminum kopi maut ini. BPOM Bandung bersama Polres Sumedang dan Dinkes Sumedang langsung melakukan inspeksi mendadak (Sidak).

Baca juga:  Jalan Bandung-Cirebon di Tomo Sumedang Ambles Lagi, Truk Besar Sulit Bergerak

Sidak dilakukan dengan tujuan menarik peredarannya, ke sejumlah toko jamu di wilayah Sumedang kota, Rabu (18/9/2019) pekan lalu.

Kopi Cleng yang Beredar di Sumedang Ilegal

Staf Bagian Seksi Inspeksi BPOM Bandung Wenni menyatakan, dua merek kopi ini yang beredar di Kota Tahu ini merupakan produk ilegal.

Bahkan, kata dia, BPOM Bandung telah melarang peredarannya sejak tahun 2011, lalu.

“Kopi ini kami pastikan ilegal. Semua izinnya dipalsukan. Karena ilegal, jelas ini berbahaya jika dikonsumsi,” sebutnya usai Sidak.

Diduga, kata dia, kopi ilegal bermerk cleng dan jantan yang telah meracuni belasan warga di Kabupaten Sumedang ini mengandung sildenafil dan tadalafil.

Kandungan ini, kata dia, sangat berbahaya karena dapat merusak sistem saraf pusat hingga dapat berakibat kematian, jika dikonsumi secara rutin.

Baca juga:  Polres Sumedang Kawal Giat Kebaktian di Gereja Katolik Santa Maria

“Diduga mengandul sildenafil dan tadafil. Ini berbahaya dan dapat menyebabkan kerusakan pada sistem saraf pusat,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, dia mengimbau warga lebih berhati-hati dan selektif dalam memilih produk.

“Harus dipastikan dulu keaslian produknya. Untuk mengecek izin produksi dan keaslian produk, bisa mengakses situs resmi kami, BPOM,” ujarnya.

Sementara, Kasatnarkoba Polres Sumedang AKP Idan Wahyudin mengatakan, dari hasil sidak ini, pihaknya tidak lagi menemukan peredaran produk Kopi Cleng dan Kopi Jantan ini.

“Hasil sidak hari ini, kami tidak lagi menemukan produk Kopi Cleng. Jika ditemukan, akan kami sita. Kami juga akan terus melakukan sidak hingga tidak ada lagi produk Kopi Cleng di pasaran,” ucapnya.

Baca juga:  Fakta Pembuangan Bayi di Tol Cisumdawu Sumedang: Saking Takutnya sama Ortu, YY Bungkus Anaknya Pakai Daun Pisang

Idan mengungkapkan, hasil penelusuran Polres Sumedang, Dinkes Sumedang dan BPOM Bandung, dua jenis produk kopi penambah kejantanan pria ini beredar di wilayah Sumedang via salesman.

Sales, kata dia, menjualnya secara langsung kepada sejumlah toko jamu di wilayah Sumedang.

“Identitas sales-nya tidak diketahui. Pedagang menerima produk kopi cleng ini dari sales langsung. Produk ini ilegal, dan izin dalam kemasannya dipastikan dipalsukan,” terangnya.