Edarkan Uang Palsu Lewat Facebook, Warga Bungursari Tasikmalaya Ditangkap Polisi

BERITA TASIKMALAYA, ruber.id – Asep alias TN, warga Kampung Cimuncang, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya diamankan petugas Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota.

TN nekat mengedarkan uang palsu melalui akun media sosial Facebook. Akibat perbuatannya, TN terancam hukuman penjara seumur hidup setelah mengedarkan uang palsu dengan cara difotokopi.

Dari rumah pelaku, polisi mengamankan barang bukti uang palsu senilai Rp41.040.000 dalam pecahan kertas.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan mengatakan, awalnya petugas mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya pemalsuan uang yang diedarkan melalui akun Facebook atas nama Asep Tasik.

“Kami melakukan penyelidikan, kemudian menuju TKP dan mengamankan satu orang laki-laki bernama Asep alias TN, diduga melakukan pembuatan dan pendistribusian rupiah palsu,” ungkapnya saat press release di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (28/4/2021)

Baca juga:  1.754 Warga Divaksin COVID-19 di Mapolres Tasikmalaya Kota

Doni menerangkan, pelaku mengakui perbuatannya telah mendistribusikan uang palsu melalui Facebook.

“Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Tasikmalaya Kota beserta barang buktinya,” ucapnya.

Pelaku membuat uang kertas palsu dengan cara mengcopy uang asli dengan menggunakan printer. Ia juga melakukan perbuatan tersebut berulang-ulang kali dengan uang berbagai nilai mulai Rp5000, Rp20.000, Rp50.000 dan Rp100.000.

“Pelaku menjual uang palsu tersebut kepada konsumen dengan harga 1 asli banding 5 palsu. Pelaku juga melakukan perbuatannya sejak awal 2021 dan menjual uang palsu tersebut menggunakan media sosial Facebook dengan nama akun Asep Tasik,” ujarnya

Barang Bukti yang diamankan polisi adalah 136 lembar rupiah palsu dengan pecahan Rp100.000, 413 lembar pecahan Rp50.000 dan 318 lembar pecahan Rp20.000. Selanjutnya polisi juga mengamankan 86 lembar rupiah palsu dengan pecahan Rp5.000

Baca juga:  Kasus Positif Covid-19 Pangandaran Melonjak, Puluhan Rombongan Wisatawan Dipulangkan

Selain itu, dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan 4 lembar uang master (asli) pecahan Rp100.000, 4 lembar uang master pecahan Rp50.000 dan 4 lembar uang master pecahan Rp20.000.

Polisi juga mengamankan setengah rim kertas HVS ukuran A4 warna putih (sisa pakai), 1 unit handphone merek Huawei warna hitam, 1 buah gunting dan pisau cutter coklat muda, dan 1 buah penggaris besi ukuran 30 cm.

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan 10 lembar uang master (asli) pecahan Rp5.000, satu unit printer Canon Pixma warna putih hitam beserta tinta.

Selain itu, enam bungkus kertas rainbow isi 20 pcs warna kuning muda, 15 lembar kertas warna kuning muda (sisa pakai), dan 55 lembar kertas A4 warna kuning muda yang bergambarkan 4 rupiah palsu nominal Rp5000.

Baca juga:  Trending TikTok Staycation Hemat Challenge, Hotel di Tasikmalaya

“Pelaku warga Bungursari ini dikenakan Pasal 37 Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 07 tahun 2011 tentang mata uang. Ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp.100 miliar,” ungkapnya. (indra)

BACA JUGA: Polres Tasikmalaya Kembali Ringkus 2 Pelaku Komplotan Curanmor, 1 Masih Buron