BERITA SUMEDANG, ruber.id – Dua pengedar obat terlarang jenis psikotropika ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Sumedang.
Diketahui, kedua pelaku yang ditangkap Polres Sumedang yakni berinisial DMS alias Den, dan MJ alias Jay.
Kedua tersangka ditangkap di sebuah bale-bale di pinggir Jalan Raya Sumedang-Wado, tepatnya di Dusun Cipadung RT 04/08, Desa Situraja Utara, Kecamatan Situraja, Kabupaten Sumedang, Jumat (23/4/2021) sekitar jam 21.00 WIB.
“Kami amankan dua pengedar penyalahgunaan sediaan obat farmasi ini di wilayah Situraja,” ungkap Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, Rabu (28/4/2021).
Eko menjelaskan, selain menangkap dua tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu buah tas selendang.
“Di dalam tas ini, kami mendapati barang bukti berupa 574 butir obat jenis Tramadol HCI; 215 butir obat jenis Trihexyphrnidyl; 890 butir obat jenis Heximer.”
“Kemudian, 7 bungkus plastik klip bening, dua unit handphone, berikut uang tunai lebih dari Rp2.1 juta,” jelasnya.
Eko mengungkapkan, modus para pelaku menjual obat jenis psikotropika ini dengan cara face to face dan komunikasi melalui media sosial.
“Kedua pelaku kami tetapkan sebagai tersangka dan kami jerat dengan UU Kesehatan Nomor 36/2009, Pasal 197 dan atau Pasal 196.”
“Ancaman pidana untuk kedua tersangka adalah penjara paling lama 15 tahun dan denda paling
banyak Rp1.5 miliar,” ucapnya. (R003)
BACA JUGA: Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Sumedang, Satu Orang Masih Buron