Dugaan Pelanggaran Jasa Bongkar Muat Peti Kemas PT Pelindo III Disidangkan

Img
Img

KOTA BANDUNG, ruber — Komisi Pengawas Persaingan Usaha wilayah III menggelar sidang perkara pelanggaran dalam pelayanan jasa bongkar muat peti kemas.

Diduga, PT Pelindo III telah melakukan pelanggaran pada terminal serbaguna, konvensional, umum atau multipurpose/yang terjadi di pelabuhan L.Say Maumere Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Sidang perdana digelar di kantor KPPU wilayah III di Jalan Phh Mustopa, Kota Bandung, Selasa (18/6/2019).

Pada sidang perdana ini, mendengarkan keterangan ahli terkait sistem mekanisme pelabuhan yang benar.

Dalam kasus ini, PT Pelindo III diduga melanggar Pasal 22 Nomor 5/1999, yang mengatur tentang pelaku usaha.

Kasus ini mulai disidangkan setelah banyak laporan masyarakat yang masuk ke KPPU, terkait adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian.

Baca juga:  Biofarma Tambah Kapasitas Produksi Vaksin Covid-19

Para pelapor yang diwakili oleh tim investigator KPPU menilai bahwa PT Pelindo telah melanggar ketentuan pasal 17 ayat 1 dan 2 huruf b/dan atau pasal 19 huruf a dan b UU Nomor 5/1999.

Terkait kebijakan wajib stack, yang dilakukan Pelindo III perihal penataan pelayanan terminal peti kemas.

Kepala Kanwil KPPU III Aru Armando mengatakan, beberapa pelanggaran yang kerap terjadi dalam jasa transportasi yakni masalah tender dan logistik yang berbenturan dengan pasal-pasal sehingga perlu diusut lebih dalam.

“Di Jawa Barat banyak kasus yang sedang kami tangani dan akan segera disidangkan,” ujarnya usai sidang perdana, Selasa siang.

Pihak Kanwil KPPU wilayah III Bandung membenarkan jika di wilayah Jawa Barat ini banyak terjadi dugaan pelanggaran yang meliputi tender dan logistik.

Baca juga:  Pelaksana Teknis PPDB Harus Evaluasi Diri

Sehingga, pihaknya terus mengumpulkan bukti-bukti agar bisa diproses lebih lanjut.

Ketua Majelis Komisi Kodrat Wibowo mengatakan, sidang ini terkait kepelabuhanan.

Di mana, majelis memiliki acuan sejumlah pasal yang bersifat pengecualian dalam hak monopoli BUMN.

Namun begitu, bukan berarti berhak dijadikan landasan perilaku untuk bertindak tidak sesuai bahkan hingga melanggar pasal-pasal yang telah ditetapkan.

Sementara itu, pada persidangan dengan terlapor PT Pelindo III nanti, akan dilanjutkan dengan agenda paparan dari majelis komisi dan pembelaan dari kuasa hukum terlapor. roska

loading…