Dua WNA Masuk DPT, KPU Penuhi Panggilan Bawaslu Pangandaran

Img
SIDANG administrasi KPU dengan Bawaslu Pangandaran. dede/ruang berita

PANGANDARAN, ruber — Terkait dua WNA masuk DPT Pemilu 2019, KPU Pangandaran memenuhi panggilan Bawaslu Pangandaran, Selasa (5/3/2019).

Ketua KPU Pangandaran Muhtadin mengatakan, pihaknya memenuhi panggilan Bawaslu untuk sidang administrasi terkait temuan dua WNA tersebut.

Sidang, membuahkan beberapa rekomendasi dari Bawaslu yang harus dipenuhi oleh KPU.

“Di anatranya rekomendasi penghapusan WNA dari DPT yang memiliki KTP elektronik, yakni Charles Eduard Schwab asal Negara Swiss,” katanya usai sidang administrasi kepada ruber di Kantor Bawaslu Pangandaran.

Kemudian, kata Muhtadin, pihaknya harus melakukan faktualisasi dan memastikan status kewarganegaraan atas nama Kirsten Maria Hietkamp asal Kunzelsan yang juga masuk DPT.

Terlebih, WNA asal Kunzelsan itu tercantum sebagai WNI di dalam Kartu Keluarga (KK). Namun, Kirsten Maria Hietkamp tidak memiliki KTP elektronik.

Baca juga:  Hasil Panen Padi Capai Target, Ini Tips Dinas Pertanian Pangandaran

Muhtadin menuturkan, sebelum keluarnya rekomendasi dari Bawaslu hari ini, pihaknya sudah melakukan penghapusan terhadap Charles Eduard Schwab dari DPT pada Kamis (28/2/2019) lalu.

“Rabu (27/2/2019) kami melakukan pengecekan internal langsung, besoknya WNA asal Swiss itu langsung dihapus,” tuturnya.

Sementara, kata Muhtadin, untuk WNA atas nama Kirsten Maria Hietkamp juga langsung dilakukan pengecekan oleh KPU.

“Ternyata dalam Kartu Keluarga dia tercantum sebagai WNI. Namun, Disdukcapil Pangandaran menyebutkan Kirsten Maria Hietkamp adalah WNA,” ujarnya.

Sehingga, kata Muhtadin, KPU belum bisa menghapusnya dari DPT. Sebab, belum ada dasar untuk melakukan penghapusan.

Seperti dokumen dan data yang bisa menjelaskan bahwa yang bersangkutan adalah WNA.

Baca juga:  Bawaslu Tuding KPU Pangandaran Tidak Transparan soal Data DPTb

“Kalau kami menghapus dari DPT tanpa ada data atau dokumen yang menyatakan dia sebagai WNA, maka itu bisa jadi masalah.”

“Informasi dalam bentuk visual tidak bisa menjadi alasan bagi kami untuk menghapusnya, tapi kalau ada dokumen atau data fisik yang otentik, kami bisa menghapusnya,” terangnya.

Di tempat yang sama, Kordiv Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Pangandaran Uri Juwaeni menambahkan, saat Pilgub Jabar 2018 lalu, Charles Eduard Schwab sempat memberikan hak pilih.

“Mungkin itu sebagai bentuk keteledoran tetangga kami saja, dia ikut mencoblos,” tambahnya. dede ihsan

SIDANG administrasi KPU dengan Bawaslu Pangandaran soal dua WNA masuk DPT Pemilu 2019, Selasa. dede/ruang berita
loading…