DPRD Kota Bandung Siapkan Perda Baru, Perkuat Pengawasan dan Transparansi Kesejahteraan Sosial

DPRD Kota Bandung Siapkan Perda Baru
Humas DPRD Kota Bandung for ruber.id

NEWS, ruber.id – Panitia Khusus (Pansus) 12 DPRD Kota Bandung terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kesejahteraan Sosial.

Regulasi ini, diproyeksikan menjadi payung hukum baru yang akan menggantikan aturan sebelumnya.

Anggota Pansus 12 DPRD Kota Bandung, Christian Julianto Budiman, menjelaskan, awalnya raperda tersebut diajukan sebagai perubahan kedua atas Perda Nomor 24/2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial.

Namun, dalam proses pembahasan, materi yang direvisi ternyata melebihi 50 persen dari substansi aturan lama.

“Karena perubahan yang dilakukan cukup signifikan, maka perda lama nantinya akan dicabut dan diganti dengan perda yang baru,” ujarnya.

Menurutnya, penyusunan regulasi ini juga bertujuan menyesuaikan kebijakan daerah dengan ketentuan nasional terbaru. Sekaligus, menjawab berbagai persoalan sosial yang berkembang di tengah masyarakat Kota Bandung.

Baca juga:  Tipu Ratusan Jamaah Haji dan Umrah, Direktur PT Damtour Diringkus Polresta Depok

Salah satu poin krusial yang dibahas adalah penyesuaian aturan terkait Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).

Ketentuan terbaru dari Kementerian Sosial memperketat mekanisme perizinan, pelaporan, serta pertanggungjawaban kegiatan penggalangan dana dan barang.

Aturan tersebut, diadopsi dalam raperda guna menjamin transparansi dan mencegah potensi penyalahgunaan.

Selain itu, pembahasan juga mencakup Undian Gratis Berhadiah (UGB).

Berdasarkan regulasi terbaru, kewenangan perizinan UGB kini sepenuhnya berada di pemerintah pusat.

Pemerintah Kota Bandung, nantinya lebih berperan dalam pengawasan agar pelaksanaan undian tetap sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.

Pansus 12 juga mengintegrasikan standar nasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) ke dalam regulasi daerah.

Langkah ini, diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme, mutu layanan, serta akuntabilitas lembaga-lembaga sosial yang beroperasi di Kota Bandung.

Baca juga:  Dua Jasad Belum Teridentifikasi, Tim SAR Selami Lautan Cari 15 ABK yang Hilang

Dalam raperda terbaru, dilakukan pula penyesuaian istilah dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) menjadi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).

Perubahan terminologi tersebut dinilai mencerminkan pendekatan yang lebih berorientasi pada pelayanan dan pemenuhan hak warga.

Pansus 12 menegaskan bahwa regulasi yang dirancang tidak hanya bersifat administratif. Tetapi juga, memperkuat sistem pengawasan dan membuka ruang partisipasi publik. Pembahasan Raperda ini, ditargetkan rampung dalam waktu sekitar satu bulan ke depan. ***