Dituduh Selingkuh, Tukang Servis HP di Ciamis Tewas Dikeroyok, 6 Pelaku Ditangkap

Img
Img

CIAMIS, ruber.id — Dituduh selingkuh, Andi Kuswandi, tukang servis handphone (HP) asal Desa Budiasih, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis tewas dikeroyok.

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi, Selasa (27/8/2019) malam.

Sementara, Andi tewas setelah sebelumnya sempat dirawat di RSUD dr. Soekardjo Tasikmalaya. Korban tewas, Kamis (29/8/2019) jam 08.30 WIB.

Paskakejadian, Satreskrim Polres Ciamis telah menangkap 6 pelaku.

Enam pelaku pengeroyokan tersebut yaitu inisial DR, JA, BH, FS, SO dan DM. Kesemuanya masih satu warga desa.

Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, korban dicurigai masuk ke rumah warga, seorang wanita bersuami (Neneng) di Desa Budiasih. Saat itu suaminya tengah bekerja di luar kota.

Kemudian para pelaku mendatangi dan menggedor rumah tersebut dan mencari korban.

Baca juga:  Geram dengan Youtuber Jozeph yang Menghina Islam, Nanang: Tunggu 3 Hari ke Depan

Setelah dicari korban berada di kamar belakang rumah tersebut tapi kondisinya masih berpakaian lengkap.

Korban ditanya alasan berada di rumah tersebut, sambil langsung dipukuli oleh para pelaku.

Korban kemudian dibawa ke ruang tengah dan kembali dipukuli.

Korban, sempat berlari ke kamar depan, lagi-lagi korban dipukuli, salah seorang pelaku memukul menggunakan botol minuman keras.

“Alasannya itu (dituduh selingkuh) menurut masyarakat sekitar, tapi yang jelas kalau kejadian seperti itu dikoordinasikan dengan tokoh masyarakat setempat, polsek ke ranah hukum untuk diproses,” ujarnya di Mapolres Ciamis, Senin (2/9/2019).

Kondisi para pengeroyok sendiri, kata kapolres, dari 6 orang tersebut, tiga di antaranya mabuk minuman keras.

Karena selepas menghadiri acara dangdutan tak jauh dari lokasi pengeroyokan.

Baca juga:  Warga Rancakalong Sumedang Hilang di Sungai Cimanuk

Korban, kemudian ditolong oleh aparat desa setempat dan dibawa ke Puskesmas Sindangkasih.

Lalu, korban yang dituduh selingkuh ini, dirujuk ke RS dr, Soekardjo Tasikmalaya. Setelah sehari dirawat korban akhirnya meninggal dunia.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP, bersama-sama melakukan tindakan kekerasan di muka umum sehingga menyebabkan meninggal dunia. Ancaman hukuman 12 tahun penjara. Junto Pasal 351 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” sebutnya.

Kasatreskrim Polres Ciamis AKP Risqi Akbar menambahkan, hasil autopsi pada tubuh korban, dari hasil pemeriksaan dokter menyatakan sebab kematian korban akibat dari kekerasan tumpul pada kepala sisi kiri.

Hal ini menyebabkan pendarahan di bawah tengkorak dan rusaknya jaringan otak.

Baca juga:  Ratusan Joki Merpati Meriahkan Turnamen Liga Tasik Timur

“Korban yang dituduh selingkuh ini, memang sebelumnya sempat ke rumah perempuan yang bersangkutan tersebut. Korban sehari-harinya itu tukang servis HP,” ujarnya. dang