BERITA JAWA BARAT, ruber.id – Fakta baru muncul dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan Stand By Loan di PT bjb Syariah, Kantor Cabang Pembantu (KCP) Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Salah satu tersangka berinisial J, yang bekerja sebagai Account Officer (AO) sektor UMKM, disebut-sebut hanya korban rekayasa dalam perkara tersebut.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum J, Erna. Ia menegaskan, kliennya hanyalah pegawai kontrak dengan tanggung jawab terbatas.
Menurutnya, penetapan J sebagai tersangka tidak berdasar.
“J hanya bertugas melengkapi dokumen yang sudah hampir selesai. Ia tidak punya wewenang strategis dalam proses pencairan pembiayaan. Menjadikannya tersangka sangat janggal,” ujar Erna kepada wartawan.
Erna mengungkapkan, adanya dugaan tekanan dari internal bank terhadap J.
Ia menyebut, sebelum dirinya mendampingi, J sempat didampingi oleh pengacara yang diduga disediakan oleh pihak bank.
“Setelah kami masuk sebagai tim kuasa hukum, barulah J berani berbicara secara terbuka. Ia merasa selama ini ditekan dan dijebak,” ucapnya.
Tak hanya itu, Erna menyoroti ketimpangan dalam proses hukum.
Ia mempertanyakan mengapa hanya J dan pimpinan KCP yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara, pejabat lain yang dinilai lebih memahami alur pembiayaan justru belum tersentuh hukum.
“Secara struktur, ada manajer operasional yang lebih paham teknis dan prosesnya.”
“Tetapi, kenapa hanya J dan kepala KCP yang diproses hukum? Ini memunculkan dugaan bahwa ada upaya melindungi pihak tertentu,” tegasnya.
Erna menyampaikan, kliennya tidak menikmati keuntungan apapun dari transaksi yang kini tengah diselidiki.
Berdasarkan keterangan keluarga, J tidak memiliki aset tambahan atau menerima imbalan dari nasabah.
“Istrinya mengatakan J tidak pernah menerima fee atau gratifikasi dalam bentuk apapun. Ini menunjukkan dia hanya jadi korban dalam kasus ini,” katanya.
Kejari Cirebon Tetapkan 3 Tersangka
Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon sendiri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah MBI, Direktur Utama PT Nadzif Putra; AB, Kepala KCP bjb Syariah Sumber periode 2013-2015; dan J sebagai Account Officer.
Kasus ini, terkait dugaan penyaluran dana Stand By Loan yang tidak sesuai ketentuan dan melibatkan sejumlah pihak.
Proses hukum masih berjalan, dan pihak kejaksaan menyatakan akan terus mendalami kemungkinan keterlibatan aktor lain.
“Penanganan kasus ini harus dilakukan secara transparan dan adil. Jangan sampai ada pihak yang dikorbankan demi melindungi yang seharusnya bertanggungjawab,” ucap Erna. ***