PANGANDARAN, ruber — Kepala Desa Jayasari Emen Hidayat membantah jika pihak desa tidak transparan.
Sebelumnya, warga Desa Jayasari Kecamatan Langkaplancar Kabupaten Pangandaran diadukan warga kepada pihak Inspektorat Pangandaran.
BACA JUGA: Merasa Ada Ketimpangan Hukum, Warga Desa Jayasari Ngadu ke Inspektorat Pangandaran
Emen membantah jika desa tidak transparan dalam penggunaan anggaran pengerjaan proyek di desanya.
“Sebenarnya itu ada kelebihan pekerjaan dalam beberapa proyek pembangunan jalan,” katanya kepada ruber, Jumat (22/2/2019).
Akibatnya, kata Emen, pihak desa ada utang ke material sebesar Rp101 juta dari tiga titik pekerjaan.
Namun, kata Emen, dirinya sudah ada perjanjian dengan tanda tangan dirinya di atas materai untuk membayarnya pada Mei mendatang.
“Suratnya berisi perjanjian bahwa saya akan segera melunasi hutang kepada material sebesar Rp101 juta pada tanggal 30 Mei 2019,” ujarnya.
Emen mengungkapkan, tidak terbukanya soal anggaran proyek dari pihak desa ke masyarakat itu tidak benar.
“Dari pada masalahnya masuk ke jalur hukum, lebih baik saya yang membayarnya. Dan itu jadi tanggungjawab saya,” ungkapnya.
Emen menyebutkan, kuitansi pembelian material itu juga masih ada dan bisa dijadikan bukti bahwa tidak ada pelanggaran dalam beberapa proyek.
Seperti yang telah dilaporkan warga kepada Inspektorat Pangandaran sebelumnya.
“Uang untuk membayarnya sedang saya kumpulkan, tinggal beberapa juta lagi,” sebutnya.
Emen menambahkan, bagi warga yang ingin mengetahui terkait masalah tersebut, dirinya mempersilahkan untuk datang langsung ke desa.
“Perasaan tiap ada yang bertanya masalah anggaran proyek, saya selalu menjelaskannya secara rinci,” tambahnya. dede ihsan