Denny Siregar Bakal Dijerat Pasal Berlapis, Forum Mujahid Tasikmalaya: Tim Polda Jabar Sudah Datang

Img
KETUA Fourum Mujahid Tasikmalaya Nanang Nurjamil saat melaporkan Denny Siregar ke Polres Tasikmalaya Kota, beberapa hari lalu. indra/ruber.id

TASIKMALAYA, ruber.id – Kasus penghinaan terhadap para santri Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya yang melibatkan Denny Siregar memasuki babak baru.

Ketua Forum Mujahid Tasikmalaya Nanang Nurjamil menyebut bahwa pihaknya sudah kedatangan tim dari Polda Jawa Barat.

“Insya Allah Polda Jabar atas perintah kapolda akan memberikan atensi prioritas untuk kasus Denny Siregar sebagaimana yang telah kami laporkan,” terang Kang Jamil kepada ruber.id di kediamannya, kawasan Cikurubuk, Kota Tasikmalaya, Sabtu malam (4/7/2020).

Kang Jamil, sapaan akrab Nanang Nurjamil menambahkan, Denny Siregar bakal dijerat dengan pasal berlapis.

“Postingan Denny Siregar itu sudah jelas-jelas bisa dijerat pasal berlapis. Mulai dari penggunaan foto anak-anak santri tahfidz tanpa izin pemiliknya saja sudah pidana,” jelasnya.

Baca juga:  DC Diamuk Massa di Tasikmalaya, Nanang: Harus Jadi Pelajaran

BACA JUGA: Laporkan Denny Siregar ke Polisi, Ini Ancaman Forum Mujahid Tasikmalaya Jika Tidak Diproses

Itu, kata Kang Jamil, melanggar UU 28 tahun 2014 Pasal 19 tentang Hak Cipta bahwa setiap penyebaran foto harus melalui izin orang yang dipotret atau izin ahli warisnya dalam jangka 10 (sepuluh) tahun.

Jadi, lanjutnya, hal tersebut dapat disimpulkan bahwa penyebaran foto harus meminta izin kepada obyek yang ada di dalam foto.

“Apabila melanggar akan dihukum denda 2 tahun penjara, serta denda uang paling banyak Rp150 juta seperti yang berbunyi pada Pasal 72 ayat (5) Undang Undang Hak Cipta tersebut,” katanya.

Belum lagi, kata Kang Jamil, postingan tersebut ditinjau dari pidana sesuai Pasal 27 Ayat (3) UU ITE tentang Penghinaan di Media Sosial.

Baca juga:  Pangdam III Siliwangi Kunjungi Ponpes Riyadlul Huda Tasikmalaya, Ini yang Dilakukan

Kemudian Pasal 45 Ayat (3) UU 19/2016 (UU ITE) tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan 45 Ayat (2) UU 19/2016.

“Kalau tidak diproses hukum, Forum Mujahid Tasikmalaya mewakili umat muslim di Tasikmalaya secara individu dan kelembagaan akan melakukan aksi pengadilan rakyat,” tegasnya.

Seperti diketahui, pada postingan di akun Facebook-nya, Denny Siregar menyebut santri Pesantren Tahfidz Daarul Ilmi Tasikmalaya calon teroris.

Denny juga menyebut para ajengan bodoh, goblok dan menyebut predator yang diunggah beberapa hari lalu. (R020/Indra)