Datangi Kantor DPRD, AMPEL Protes Tambang Emas Ilegal di Karangjaya Tasikmalaya

BERITA TASIKMALAYA, ruber.id – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan (AMPEL) melakukan unjuk rasa di Kantor DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Jumat sore (23/4/2021).

Mereka memprotes keras tambang emas ilegal yang terjadi di Karangjaya dan meminta wakil rakyat menutupnya.

Koordinator Lapangan AMPEL, Deden Faiz Taptajani dalam orasinya mengatakan, pihaknya datang untuk melakukan aksi penolakan terhadap tambang emas ilegal di Karangjaya.

Dengan nada tinggi, Deden menjelaskan bahwa keinginan mereka tidak direspon dengan baik oleh Pemkab Tasikmalaya. Di sisi lain, bagi AMPEL, kinerja DPRD perlu dipertanyakan kualitasnya.

“Kami di sini mengecam kepada Pemkab Tasikmalaya yang lalai dalam tindakannya, terutama masalah pertambangan emas ilegal yang terjadi di Karangjaya Kabupaten Tasikmalaya,” ucapnya.

Menurut Deden, pertambangan emas ilegal ini sangat berpotensi dalam mencemari lingkungan.

Baca juga:  Gua Ciguha Tasikmalaya, Wisata Ekstrem untuk Para Petualang

“Potensi pertambangan ilegal juga berdampak pada kehilangan sumber air bersih. Karena limbah-limbah tambang emas yang terjadi dan dibuang dengan sembarangan,” jelasnya.

Deden mengecam bila audiensinya ditolak lagi, pihaknya akan kembali turun dengan massa aksi yang lebih banyak lagi.

Sementara Fahmi Sidik selaku ketua AMPEL mengatakan, pihaknya ingin mempertanyakan dan beraduensi dengan DPRD Kabupaten Tasikmalaya terkait penambangan emas ilegal di Karangjaya.

Menurutnya ada hal yang harus diperhatikan mengenai lingkungan, perizinan pertambangan yang dapat membahayakan lingkungan.

“Namun, kami telah mengundang Dinas Lingkungan Hidup (LH), Dinas PUPR untuk membahas pertambangan emas ilegal yang terjadi di Karangjaya. Akan tetapi, tidak ada satu pun yang datang,” tuturnya.

Tak lama berselang, mahasiswa berorasi, Ketua Komisi III Kabupaten Tasikmalaya,
Aang Budiana langsung datang menemui massa aksi demo.

Baca juga:  Ngudag Tapak, Katara Badranaya Ajak Generasi Milenial Tasikmalaya Susuri Tempat Bersejarah

“Saya atas nama pribadi dan rekan komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya hanya membantu prosesnya saja di salah satu dinas,” kata Aang.

“Proses perizinan sudah bukan menjadi kewenangan Pemkab Tasikmalaya. Dikarenakan, sesuai peraturan yang terbaru, tahun 2019 kebijakan itu ada di provinsi dan khususnya di era tahun 2020 sudah di tarik ke pusat.”

Persoalan yang menyangkut proses pertambangan apalagi yang merusak lingkungan dimana pun berada, lanjut Aang, apabila ada respon dari masyarakat yang tidak setuju, sesuai kajian di masing-masing wilayah tentunya bisa menyatakan keberatan.

“Jujur saya pernah ninjau ke sana (Karangjaya), bahkan saya pernah menanyakan, sudah sekian banyak penambang apakah banyak yang berizin,” jelasnya.

Baca juga:  Hari Keempat, Tim SAR Gabungan Masih Mencari Penjaring Ikan yang Tenggelam di Muara Cipatujah Tasikmalaya

Aang juga menganggap seharusnya AMPEL bukan datang ke kantor DPRD, akan tetapi melaporkan kepada dinas yang berwenang.

“Dan kami sebagai wakil rakyat akan mendorong apabila ada penambang yang tidak berizin sama sekali,” ujarnya.

Sedangkan, kata Aang, jika mereka dapat membuktikan proses izinnya sesuai peraturan dan perundangan-undangan, dipersilakan berinvestasi di Kabupaten Tasikmalaya.

Namun sebaliknya jika tak memiliki izin, sesuai peraturan perundang-undangan, akan ditertibkan.

“Para pengusaha yang tidak mempunyai izin, apalagi merusak dampak lingkungan, mohon maaf agar segera di tertibkan,” ujarnya.

Meski begitu, Aang sangat mengapresiasi apa yang dilakukan AMPEL sebagai bukti kepedulian  terhadap lingkungan. (indra)

BACA JUGA: Petugas Patroli di Cintarasa Tasikmalaya Bangunkan Sahur Memakai APD