Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Taman Endog Sumedang

BERITA SUMEDANG, ruber.id – Kasus pencurian sepeda motor atau Curanmor di Taman Endog, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat berhasil diungkap jajaran Polres Sumedang.

Kronologis Penangkapan Pelaku Curanmor di Taman Endog

Pengungkapan kasus Curanmor di Taman Endog ini bermula saat anggota unit reskrim Polsek Darmaraja menangkap Dede Wahyudin, 27.

Warga Dusun Cikandang RT 07/05, Desa Ciranggem, Kecamatan Jatigede, Kabupaten Sumedang, sebelumnya ditangkap karena dilaporkan telah mencuri jaket.

Menerima laporan itu, anggota Polsek Darmaraja menangkap pengangguran ini pada Selasa (29/10/2019) sore jam 16.00 WIB.

Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo mengungkapkan, sebelumnya, anggota Polsek Darmaraja mendapat informasi dari warga bahwa telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga telah mencuri jaket.

Baca juga:  Dies Natalis FKG Unpad ke 60: Pengobatan Gigi Gratis untuk 1000 Orang hingga Resmikan Rumah Edukasi Biomethagreen di Sumedang

“Saat ditangkap, pelaku pencuri jaket ini menggunakan sepeda motor, tapi ia tidak dapat menunjukkan surat kelengkapan kendaraan bermotor yang menunjukkan bahwa motor itu miliknya. Kemudian anggota mengamankan pelaku berikut sepeda motornya ke mapolsek,” ungkap kapolres, kepada ruber.id Rabu (30/10/2019).

Setelah diinterogasi, kata kapolres, Dede mengaku mendapatkan sepeda motor tersebut dari hasil mencuri di daerah Taman Endog, Sumedang kota.

Selanjutnya, kata kapolres, Panit Reskrim Polsek Darmaraja berkordinasi dengan Polsek Sumedang Utara.

“Hasil koordinasi ini diketahui bahwa benar pernah terjadi pencurian sepeda motor tersebut dengan melampirkan foto laporan polisi,” ucap kapolres.

Kapolres menambahkan, selain mengamankan pelaku Curanmor di Taman Endog ini, pihaknya juga mengamankan barang bukti hasil kejahatannya.

Baca juga:  Pemkab Sumedang Bantu Balita Penderita Hidrocefalus

Yaitu sepeda motor merek Honda Vario warna biru dengan Noka: MH1JM5113KK266868, dan Nosin: JM1265947. (Arsip ruber.id)