Ribuan DPT Pilkada Pangandaran Belum Miliki e-KTP, Narapidana Kehilangan Hak Pilih

dpt pilkada
DIVISI Pengawasan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Pangandaran Gaga Abdillah Sihab. 3.119 DPT belum miliki e-KTP, 28 narapidana kehilangan hak pilih. doc/ruber.id

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Ribuan warga yang sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Pangandaran 2020 belum memiliki e-KTP.

Divisi Pengawasan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Pangandaran Gaga Abdillah Sihab mengatakan, data per 21 November ada 3.119 pemilih yang belum memiliki e-KTP. Bahkan belum menjalani perekaman.

“DPT untuk Pilkada Pangandaran 2020 sudah ditetapkan beberapa waktu lalu, jumlahnya sebanyak 320.008 pemilih. Mereka yang belum punya e-KTP itu mayoritas pemilih pemula,” kata Gaga, Selasa (24/11/2020).

Maka dari itu, Bawaslu meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) serta KPU segera mencari solusi atas permasalahan tersebut.

“Ini demi terjaminnya hak politik. Disdukcapil harus kerja ekstra, tentu targetnya adalah jangan sampai mereka kehilangan hak pilih,” ujarnya.

Baca juga:  Bawaslu Sosialisasikan Produk Hukum Pengawasan Pemilu 2019

Puluhan Narapidana Asal Pangandaran Dipastikan Kehilangan Hak Pilih

Narapidana yang kini mendekam di Lapas Ciamis tidak bisa menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada Pangandaran 2020. Sebanyak 28 orang hukuman itu dipastikan kehilangan hak pilih.

Gaga menyebutkan, berdasarkan data yang diterimanya ada 32 orang yang sedang menjalani hukuman di Lapas Ciamis. 4 orang di antaranya akan bebas sebelum tanggal 9 Desember.

“Jadi ada 28 napi yang akan kehilangan hak pilihnya. Sementara, opsi untuk mendirikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus itu tidak bisa dilakukan,” sebutnya.

Karena, kata Gaga, menurut aturan PKPU 17/2020, TPS khusus baru bisa disediakan jika jumlah hak pilih di Lapas lebih dari 100 orang. (R002/dede ihsan)

Baca juga:  Ketua KPU Kota Banjar: Relawan Demokrasi Layaknya Nabi

BACA JUGA: Ribuan Surat Suara Pilkada Pangandaran Ditemukan Rusak