Calkades di 2 Desa Ajukan Keberatan Hasil Pilkades Sumedang

Calon Kepala Desa Gugat Hasil Pilkades
Kepala Seksi Bina Perangkat Pemerintahan Desa pada DPMD Sumedang Prama Pameswara. dodi/ruber.id

BERITA SUMEDANG, ruber.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang menyatakan, dari 89 desa yang menggelar Pilkades serentak, dua calon kepala desa menyatakan keberatan atas hasil Pilkades tersebut.

Adapun, kedua desa tersebut adalah Desa Kadujaya, Kecamatan Jatigede; dan Desa Sawahdadap, Kecamatan Cimanggung.

Kepala Seksi Bina Perangkat Pemerintahan Desa pada DPMD Kabupaten Sumedang Prama Pameswara mengatakan, untuk Desa Kadujaya, calon mengajukan keberatan karena raihan suaranya imbang.

“Hasil Pilkades di Desa Kadujaya memang ada calon kades yang memperoleh suara terbanyak dua orang.”

“Walau pun dalam aturan sudah ada ketentuan cara menyelesaikannya, namun calon yang tidak puas tetap megajukan keberatan,” jelas Prama, Selasa (2/11/2021).

Baca juga:  30 Pasien Positif COVID-19 Sumedang Masih Jalani Perawatan

Sementara itu, di Desa Sawahdadap, dari 4 calon kades yang gagal memperoleh suara terbanyak secara bersama-sama mengajukan keberatan atas hasil pemilihan kepala desa.

Alasannya, karena menduga terjadi pelanggaran dalam Pilkades Sawahdadap.

Menurut Prama, adanya keberatan dari calon kades terkait hasil Pilkades itu sah-sah saja, dan mereka pun memiliki hak untuk menyampaikan keberatan kepada BPD desa masing-masing.

Prama menjelaskan, terkait adanya keberatan dari Calkades ini, untuk tahap pertama penyelesaiannya di tingkat desa oleh BPD dengan mengundang panitia Pilkades.

Dan apabila di tingkat desa masih juga belum terselesaikan maka musyarawarah bisa lanjut ke tingkat kecamatan, dengan melibatkan unsur Forkopimcam.

Dan seandainya di tingkat kecamatan masih juga belum tercapai kata sepakat. Maka calon kades yang bersangkutan bisa mengajukan ke pihak Pengadilan Negeri hingga adanya keputusan yang tetap.

Baca juga:  RSUD Sumedang Kini Dilengkapi Instalasi Oksigen Liquid

Prama menjelaskan, walau pun di desa bersangkutan ada calon kades yang mengajukan keberatan, hal ini tidak menghalangi kepala desa terpilih untuk pelantikan kepala desa terpilih.

“Jadi hasil Pilkades tidak dapat batal dengan adanya pengaduan. Sepanjang, pelaksanaannya itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.

Penulis: Dodi/Editor: Bam