SUMEDANG, ruber — Kejaksaan Negeri Sumedang baru saja menjebloskan Dodi Sugriwa ke Lapas Kelas II B Sumedang, Selasa (26/2/2019) siang.
Dodi merupakan salah satu terpidana kasus korupsi pengembangan budidaya berkelanjutan ketahanan pangan dan kemiskinan pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Sumedang tahun anggaran 2010.
Dodi yang merupakan warga Lingkar Karapyak, RT 02/08 Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara tersebut telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2016 lalu.
Ketiga partner in crime nya, telah lebih dahulu masuk sel tahanan Lapas Sumedang.
“Terdakwa ini sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan keputusan MA pada Januari 2016 lalu. Dan baru ditangkap oleh tim intelejen kami setelah sekitar tiga tahun buron,” ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sumedang Lucky Maulana kepada sejumlah media, Selasa.
Lucky menerangkan, tersangka Dodi divonis 4 tahun ditambah denda sebanyak Rp200 juta subsider 6 bulan dan pidana pengganti senilai Rp8 juta subsider 6 bulan.
“Karena kasus dari tersangka ini, mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp800 juta lebih,” sebutnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumedang Agus Hendra Yanto menuturkan, Dodi ditangkap setelah menghilang selama 3 tahun.
“Jadi, awalnya pada hari Rabu (20/2/2019) siang sekitar jam 13.00 WIB, kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan yang bersangkutan.”
“Lalu berdasarkan arahan pimpinan, kami langsung diperintahkan untuk melakukan penyelidikan tertutup hingga Selasa (26/2/2019) ini untuk memastikan informasi tersebut,” terangnya.
Setelah melakukan penyelidikan selama seminggu, lanjut Hendra, Selasa (26/2/2019) siang sekitar jam 12.00 WIB, tim intel bersama Pidsus Kejaksaan Negeri Sumedang melakukan penjemputan terhadap tersangka Dodi.
“Selama melakukan eksekusi penangkapan hingga dibawa ke lapas Sumedang, berjalan aman tanpa adanya perlawanan dari tersangka,” ucapnya.
Hendra juga menyebutkan, selama buron 3 tahun ini, tersangka diketahui tidak pernah ada di rumah.
Sehingga Kejaksaan Negeri Sumedang memutuskan tersangka masuk ke dalam DPO sejak bulan September 2016.
“Dari empat tersangka ini yang 3 orang menyerahkan diri. Tapi yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan kami saat itu. Sehingga akhirnya langsung ditetapkan masuk kedalam DPO.”
“Sebelumnya mereka saat sidang di Pengadilan Negeri menang, tapi ketika dilakukan upaya hukum kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus tersebut, akhirnya MA mengabulkan dan menetapkan tersangka kepada keempat orang tersebut,” tuturnya. bay