Bupati Sumedang: Mitra Kerja Pemerintah Harus Terlindungi Jamsostek

Mitra Kerja Pemerintah Harus Terlindungi Jamsostek

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumedang Dessy Sriningsih mengatakan, kegiatan tersebut dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2/2021. Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Selain itu, Peraturan Bupati Sumedang Nomor 93/2019. Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Cakupan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Sumedang pada Tahun 2021 mencapai 207. 277 orang atau 36 persen dari jumlah keseluruhan orang yang bekerja yakni 574. 606 orang,” katanya.

Sedangkan pada lingkup Pemkab Sumedang saat ini pekerja yang sudah terlindungi sebanyak 12.651 orang atau 40 persen dari jumlah total 29.063 orang.

“Pekerja yang dimaksud adalah guru honorer, tenaga sukwan, aparatur desa dan lembaga kemasyarakatan desa dan lain sebagainya,” katanya.

Baca juga:  Angklung Jenglung dari Sumedang, Tetap Lestari Sejak Zaman Para Wali

Dessy juga mengungkapkan, BPJS Ketenagakerjaan sudah membayarkan klaim manfaat jaminan kecelakaan kerja, kematian, hati tua, dan pensiun, bagi peserta dari bulan Januari tahun 2021 sampai dengan 30 Mei 2022, sebesar Rp213.4 miliar.