Bupati Sumedang Janji Umrohkan Petugas Pajak

Img
SEJUMLAH aparat desa hingga kecamatan saat menghadiri acara penyampaian SPPT PBB P2 Tahun 2019 di Aula Gedung Asia Plaza Sumedang, Kamis (21/3/2019). bay/ruang berita
SEJUMLAH aparat desa hingga kecamatan saat menghadiri acara penyampaian SPPT PBB P2 Tahun 2019 di Aula Gedung Asia Plaza Sumedang, Kamis (21/3/2019). bay/ruang berita

SUMEDANG, ruber — Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir akan memberikan reward kepada petugas pajak yang tertib administrasi dan taat terhadap pelayanan pajak.

“Sebagai langkah untuk memotivasi dalam pengelolaan pemungutuan PBB P2 ini kami akan memberikan penghargaan kepada camat, kades dan kolektornya. Mereka akan kami umrohkan, dan itu nanti kami akan bekerjasama dengan BJB,” ucapnya, Kamis (21/3/2019).

Selain itu, Dony juga berjanji akan menaikan insentif kepada para kolektor pajak di tahun 2020 mendatang.

Dimana semula diberikan Rp3000/SPPT menjadi Rp5000/SPPT.

Baca juga:  Alhamdulillah, 20 Pasien Positif COVID-19 Selesai Jalani Isolasi

“Nanti akan berikan reward itu. Sebenernya, banyak potensi pendapatan pajak yang ada di Kabupaten Sumedang ini. Di antaranya pajak jalan tol, pajak bendungan Jatigede, Pajak PTSL dan lain sebagainya,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bappeda Ramdan Ruhendi Deddy mengatakan, nilai ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 Kabupaten Sumedang tahun 2019, mengalami kenaikan yang cukup signifikan.

Salah satu yang menyebabkan hal tersebut adalah adanya penyesuaian tarif PBB P2 yang diatur dalam Perda Nomor 1/2018 tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 8/2019 tentang Pajak Daerah Pasal 63.

Dimana ada perubahan sistem, yang semula dua kelas tarif yakni 0.11% untuk NJOP sampai dengan Rp1 Miliar dan 0.21% untuk NJOP lebih dari Rp1 Miliar, menjadi tiga kelas tarif.

Baca juga:  Kesadaran Masyarakat Masih Jadi Kendala Pencapaian ODF di Sumedang

“Kalau sekarang 0.15 % untuk NJOP sampai dengan Rp1 miliar; 0.20% untuk NJOP lebih dari Rp1 miliar-Rp3 miliar; dan 0.25% untuk NJOP lebih dari Rp3 miliar,” ujarnya saat penyampaian SPPT PBB P2 Tahun 2019, Kamis (21/3/2019).

Dalam acara yang dihadiri oleh sejumlah camat serta kepala desa tersebut, Ramdan menyampaikan jika acara penyampaian SPPT PBB P2 Tahun 2019 merupakan dasar dalam pemungutan dan penagihan PBB tahun 2019.

“Ini untuk dasar para wajib pajak PBB dalam memenuhi kewajibannya membayar PBB yang telah menjadi pajak daerah,” terangnya.

Ramdan menjelaskan, PBB  merupakan salah satu pajak daerah yang dikelola langsung Pemda Sumedang.

Untuk tahun 2019 sendiri, Daftar Himpunan Ketetapan Pajak Daerah (DHKP) ada sebanyak 815.223 lembar SPPT dengan nilai ketetapan lebih dari Rp65 miliar.

Baca juga:  2024 Boks Susu Pilpres dan DPR RI Jabar IX Tiba di KPU Sumedang

“Jadi, ini merupakan langkah untuk mempercepat dan mengoptimalkan penerimaan PBB yang pada akhirnya diharapkan dapat mendorong peningkatan penerimaan PAD di Kabupaten Sumedang,” terangnya. bay

loading…