Bupati Pangandaran Kesal, Gaji Karyawan Hotel Masih di Bawah UMK

Bupati Pangandaran Kesal, Gaji Karyawan Hotel Masih di Bawah UMK

PANGANDARAN, ruber.id — Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata menyesalkan hotel di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat masih ada yang menggaji karyawannya di bawah Upah Minumum Kabupaten (UMK).

“Di pabrik, sudah disiplin soal UMK ini. Tapi yang di hotel ini kurang disiplin.”

“Selain itu, masih ada persoalan tentang besaran upah karyawannya,” kata Jeje saat berkunjung ke PT Pecu, belum lama ini.

BACA JUGA: Tahun 2021 Insentif Guru Honorer di Pangandaran Dekati Nilai UMK

Jeje menegaskan, pihaknya sudah menerima laporan terkait adanya beberapa hotel yang masih memberikan gaji di bawah UMK.

Maka dari itu, kata Jeje, dalam waktu dekat ini, pada Desember hingga Januari (2020), pihaknya akan turun langsung ke lapangan untuk kroscek.

Baca juga:  Batukaras Surf Club Siapkan Groms untuk Indonesia

Menurut Jeje, kontrol pemberian gaji di pabrik besar seperti masih bisa dilakukan oleh Serikat Pekerja.

Sementara di hotel-hotel, kata Jeje, belum ada perhimpunan atau serikat yang menampung para pekerja.

“Jadi kelemahanya itu, kalau di PT Pecu ini sudah ada Serikat Pekerja,” ucap Jeje.

Ke depan, kata Jeje, bukan tidak mungkin akan didorong pembentukan Serikat Pekerja di perhotelan.

Namun, kata Jeje, sejauh ini masih sulit, karena manajemennya jauh sekali dengan pabrik-pabrik.

Jeje menambahkan, sejauh ini belum ada perusahaan yang mengajukan keberatan mengenai penetapan UMK Kabupaten Pangandaran yang mencapai Rp18 juta.

“Tahun kemarin juga tidak ada yang mengajukan keberatan,” terang Jeje.

Sementara itu, Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Pangandaran Dadang Gunawan mengakui, jika hingga saat ini, masih ada hotel yang membayar karyawannya di bawah nilai UMK Pangandaran.

Baca juga:  Tiap Tahun Dilanda Kekeringan, Polres Ciamis Salurkan Bantuan Air Bersih di Pangandaran

“Memang ada tapi tidak sampai 1%. Tidak banyak,” ujar Dadang.

Menurut Dadang, pemberian upah di bawah UMK itu hanya diberikan kepada karyawan kontrak atau tidak tetap.

“(Untuk) Karyawan tetapnya, semua sudah digaji sesuai UMK,” sebut Dadang. dede ihsan

Baca berita lainnya: Ribuan UMKM di Pangandaran Berpotensi Dongkrak Ekonomi Rakyat