Bupati Pangandaran Imbau Perusahaan dan Instansi Gunakan Satpam Resmi

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Pemerintah Kabupaten Pangandaran mengimbau kepada seluruh pengusaha hotel, restoran dan perusahaan lainnya agar mempekerjakan petugas satuan pengamanan (satpam) resmi.

Resmi di sini yaitu harus memiliki KTA. Salah satu syarat agar seorang Satpam mendapatkan Nomor Registrasi dan Kartu Tanda Anggota (KTA) sendiri. Dengan menyertakan sertifikat kompetensi yang dimiliki dan didapatkan melalui beberapa tingkatan pelatihan yang diselenggarakan Kepolisian.

Hal itu sesuai surat bernomor: 130/1235/Pem/2018 yang ditandatangani tanggal 28 Desember 2018 oleh Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata.

Poin 1 dalam surat tersebut disebutkan bahwa petugas satuan pengamanan merupakan bentuk pengamanan swakarsa yang bertugas membantu Polri di bidang penyelenggaraan keamanan dan ketertiban masyarakat terbatas pada lingkungan kerjanya. 

Baca juga:  Vario Hajar Vario di Jalan Raya Parigi Pangandaran, Dua Pengendara Nyungsep ke Selokan

Atas dasar pada poin 1 di atas dan sebagaimana Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 24/2007. Tentang Sistem Managemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah. Pada Pasal 34 ayat (1) bahwa untuk memudahkan pengenalan secara fisik anggota satpam.

“Setiap anggota (Satpam di Pangandaran) harus mempunyai nomor registrasi (no reg) sendiri, untuk selanjutnya fungsi nomor registrasi tersebut digunakan untuk mengeluarkan Kartu Tanda Anggota (KTA) bagi seorang anggota satpam,” kata Bupati Jeje.***