Bupati Jeje Wajibkan Pejabat Eselon Miliki e-KTP Pangandaran

Pejabat Eselon Pangandaran
BUPATI Kabupaten Pangandaran Jeje Wiradinata. Smf/ruang berita

PANGANDARAN, ruber — Pejabat eselon IV, eselon III dan eselon II di Kabupaten Pangandaran yang berasal dari luar daerah Kabupaten Pangandaran harus pindah kependudukan menjadi warga Kabupaten Pangandaran.

Imbauan tersebut dilontarkan Bupati Kabupaten Pangandaran Jeje Wiradinata saat diwawancara sejumlah awak media di kantor Sekretariat Daerah (Setda) Pangandaran.

“Saya kasih kesempatan kepada pejabat eselon IV, III dan eselon II agar pindah kependudukan menjadi warga Kabupaten Pangandaran,” kata Jeje.

Bentuk keseriusan eselon IV, III dan eselon II dari luar daerah pindah kependudukan menjadi warga Pangandaran harus dibuktikan dengan pembuatan e-KTP.

“Jangan sampai ada lagi istilah pejabat eselon IV, III dan II di Pangandaran yang terkenal dengan istilah perilaku PJKA (Pulang Jum’at Kembali Ahad),” tambahnya.

Baca juga:  Dugaan Korupsi di Desa Karangmulya Pangandaran, Ratusan Massa Geruduk Kantor Kecamatan Padaherang

Gagasan imbauan tersebut atas dasar pertanyaan musim libur panjang dari awak media seperti lebaran. Pasalnya, sering muncul pertanyaan boleh atau tidak mobil Dinas plat merah digunakan untuk mudik lebaran.

“Pejabat eselon di Pangandaran yang menggunakan mobil dinas plat merah kebanyakan orang luar Pangandaran. Kalau tidak dibawa mudik oleh pengguna, pemerintah kabupaten belum punya garasi penyimpanan aset mobil,” papar Jeje.

Selain itu, Jeje menjelaskan, selama musim libur panjang lebaran, eselon IV, III dan eselon II akan diberi tugas memantau situasi arus lalulintas dan daerah rawan macet.

“Mereka akan kami beri tugas supaya melakukan pantauan selama musim libur lebaran berlangsung,” terang Jeje. smf

Baca juga:  Penanam Modal Asing Buka Usaha di Pangandaran
Foto: BUPATI Kabupaten Pangandaran Jeje Wiradinata. Smf/ruang berita