Buku Ajaran Khilafah Beredar di Madrasah Aliyah, HMI Minta Kemenag Pangandaran Tarik dari Sekolah

WAKIL Sekretaris Umum Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Cabang Ciamis-Pangandaran Aos Firdaus. smf/ruang berita

PANGANDARAN, ruber — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciamis-Pangandaran meminta Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pangandaran menarik peredaran buku materi khilafah yang tertera pada buku fiqih kelas XII Madrasah Aliyah (MA).

Wakil Sekretaris Umum Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Cabang Ciamis-Pangandaran Aos Firdaus mengatakan, sejumlah MA di Pangandaran diduga masih menggunakan buku paket mata pelajaran fiqih kurikulum 2013 yang dikeluarkan oleh Kemenag RI.

“Kami minta Kemenag Pangandaran lakukan evaluasi penggunaan buku paket mata pelajaran yang digunakan di MA,” katanya kepada ruber, Kamis (1/8/2019).

Aos menambahkan, pada buku paket pelajaran fiqih kelas XII MA tersebut terdapat materi ajaran khilafah yang merupakan ajaran dan ideologi dasar salah satu organisasi masyarakat (Ormas) yang telah dibubarkan pemerintah.

Baca juga:  Masih Positif COVID-19, Kondisi Bupati Pangandaran Membaik

“Menteri Hukum dan HAM telah mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30. AH 01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028. 60. 10. 2014.”

“Karena Ormas tersebut ajarannya dianggap bertentangan dengan ajaran Pancasila,” tambahnya.

Aos menjelaskan, pemerintah telah membubarkan Ormas yang berazaskan khilafah.

Namun, Kemenag RI malah mencantumkan materi khilafah pada buku fiqih pelajar kelas XII MA.

“Melihat kondisi tersebut, Kemenag RI, Kemenag wilayah dan Kemenag kabupaten dinilai ceroboh karena telah mendistribusikan buku yang isinya bertentangan dengan Pancasila,” jelasnya.

Aos khawatir, jika materi khilafah tersebut telah menjadi konsumsi pelajar kelas XII MA, akan berbahaya jika menjadi salah satu landasan berpikir.

Baca juga:  TKI Asal Pangandaran Mayoritas Perempuan

“Apa yang akan terjadi nanti ke depan apabila materi khilafah tersebut dikemas dalam bentuk ajaran di sekolah, karena akan menimbulkan sikap antipati terhadap nilai-nilai Pancasila,” jelasnya. smf

loading…