BPS Daftarkan Petugas Regsosek dalam Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

BPS Daftarkan Petugas Regsosek dalam Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Foto ist/ruber.id

BERITA NASIONAL, ruber.id – Badan Pusat Statistik (BPS) akan menyelenggarakan Pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) kepada seluruh penduduk Indonesia.

BPS, akan mulai melaksanakan Regsosek tersebut pada bulan Oktober 2022.

Guna menjamin seluruh petugas Regsosek dapat bekerja secara optimal, seluruh pekerja yang terlibat dalam survey dan pendataan, akan didaftarkan ke dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sebagai tanda telah menjadi peserta, Sekretaris Utama Badan Pusat Statistik (BPS) Atqo Mardiyanto; bersama Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Zainudin, menyerahkan kartu kepesertaan kepada 3 petugas Regsosek.

Selain itu, kartu kepesertaan tersebut juga diserahkan kepada seorang ahli waris dari petugas yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja.

Kartu kepesertaan tersebut diserahkan secara simbolis di sela-sela kegiatan sosialisasi pendataan awal Regsosek tahun 2022 di Hotel Le Meridien Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022.

Atqo Mardiyanto menyampaikan, seluruh petugas Regsosek yang jumlahnya sekitar 400.000 tenaga kerja ini, akan mendapatkan perlindungan yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK.

Baca juga:  Jelang Rakornas di Jakarta, Guru Honorer Diminta Kompak dan Fokus pada 3 Tuntutan Masalah Ini

“Semua petugas registrasi sosial ekonomi, karena ini nanti tugasnya di lapangan, ada yang di perkotaan, di gunung, di hutan, di seluruh wilayah Indonesia. Maka, petugas ini kita daftarkan ke dalam BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga, kalau terjadi apa-apa petugas sudah terlindungi,” jelas Atqo.

Regsosek, adalah proses pengumpulan data seluruh penduduk Indonesia yang dilakukan secara door to door.

Tujuannya, untuk mendapatkan informasi berupa data kependudukan, data ketenagakerjaan, kondisi perumahan, kesehatan dan disabilitas, perlindungan sosial, data pendidikan hingga pemberdayaan ekonomi.

Proses Regsosek, akan dilakukan pada tanggal 15 Oktober hingga 14 November.

BPJAMSOSTEK Siap Melindungi Seluruh Petugas Regsosek

Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin mengapresiasi, apa yang dilakukan BPS dalam melindungi seluruh tenaga kerja yang akan terlibat dalam project berskala nasional ini.

“Terima kasih Pak Atqo karena kami sudah diajak untuk ikut berpartisipasi men-support gawean besar nasional ini. Kami sudah bergerak sesuai dengan MoU yang sudah ditandatangani antara BPS dan BPJAMSOSTEK.”

Baca juga:  Peringari MayDay 2022, BPJS Ketenagakerjaan Bagikan Bantuan 15.000 Sembako

“Tim kami, sudah bergerak untuk memastikan seluruh petugas Regsosek di manapun ditugaskan. Untuk dapat fasilitas dalam hal pelayanan dan pendaftaran,” ucap Zainudin.

Seluruh petugas Regsosek, didaftarkan ke dalam dua program BPJAMSOSTEK. Yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

JKK, merupakan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Sedangkan JKM, merupakan manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia.

Jika peserta memiliki anak, maka akan mendapatkan beasiswa pendidikan dari jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi atau sebesar maksimal Rp174 juta, untuk 2 orang anak.

Zainudin menambahkan, pihaknya siap berkolaborasi untuk memastikan Regsosek ini terselenggara dengan baik. Hingga pada akhirnya, bisa mendapatkan data yang dibutuhkan oleh negara.

“BPJAMSOSTEK seperti yang diamanatkan oleh undang-undang, kami akan melindungi seluruh pekerja apapun profesinya. Tidak terkecuali teman-teman yang bertugas sebagai petugas survey dan pendataan Regsosek.”

Baca juga:  Butuh Pelayanan Kesehatan Saat Mudik, Hubungi 119

“Seluruh insan BPJAMSOSTEK, siap mendukung dan memberikan pelayanan terbaik. Tujuan kami, selaras dengan apa yang Pak Presiden Jokowi sampaikan, dengan memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, mari bersama-sama kita mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia,” kata Zainudin.

BPJAMSOSTEK Sumedang Akan Lindungi 2.136 Petugas Regsosek dari BPS Sumedang

Di tempat terpisah, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Sumedang Dessy Sriningsih menyampaikan bahwa BPJAMSOSTEK dan BPS Kabupaten Sumedang juga telah melakukan penandatangan MoU. Untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, bagi seluruh petugas Regsosek yang berjumlah sekitar 2.136 petugas.

“Dengan adanya perlindungan jaminan sosial yang diberika kepada petugas, maka diharapkan dapat memberikan rasa nyaman petugas selama menjalani tugasnya. Dan semoga, Regsosek pada tahun ini dapat terselenggara dengan baik. Kami (BPJAMSOSTEK Sumedang), akan siap membantu memberikan fasilitas pelayanan,” kata Dessy.