Berobat di RSUD Pandega Pangandaran, Tentukan Jalur Layanan di Awal Pendaftaran

PANGANDARAN, ruber.id – Berobat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pandega Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, masyarakat diminta tentukan jalur layanan terlebih dahulu saat mendaftar.

Direktur RSUD Pandega Pangandaran Asep Kemal Pasha mengatakan, pasien yang hendak menjalani rawat inap diminta tentukan jalur layanan saat pendaftaran.

“Mau pake jalur BPJS atau umum. Secara teknis, penanganan dan perlakuan terhadap dua pasien tersebut sama,” katanya, Sabtu (2/5/2020).

Bedanya, kata Asep, hanya diakhir saja, yakni dalam pembayaran biaya selama pasien itu dirawat. Jika menggunakan jalur BPJS, maka biaya berobat diklaim ke BPJS.

“Kalau jalur layanan umum, biaya pengobatan dan rawat inap ditanggung oleh pasien itu sendiri,” ujarnya.

Baca juga:  Lahir di RSUD Pangandaran, Anak Ini Dinamai Pandega

Karena, kata Asep, sering terjadi pasien yang mendaftar menggunakan jalur layanan umum.

Namun, saat melakukan pembayaran diakhir, pasien tersebut menginginkan biaya selama berobat diklaim oleh BPJS.

“Padahal mereka itu sudah terdaftar sebagai peserta BPJS. Tapi saat mendaftar pake jalur umum,” terangnya.

Maka dari itu, konsisten pasien dalam menentukan jalur layanan diawal pendaftaran sangat diwajibkan.

“Hal seperti itu menjadi salah satu kesulitan yang dialami personel RSUD dalam merubah data pasien,” ucapnya.

Asep meyakini, kejadian tersebut terjadi lantaran stigma yang salah di masyarakat.

Mereka berstigma, bahwa berobat menggunakan BPJS itu masuk kategori bukan orang mampu.

Sementara, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata menambahkan, setiap bulan Pemkab membayar BPJS sebesar Rp2.5 miliar dari APBD.

Baca juga:  Tim Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Pangandaran Belum Terbentuk

“Masyarakat yang sudah jadi peserta BPJS diminta untuk memanfaatkannya secara maksimal,” tambahnya.

Jeje menyebutkan, layanan di RSUD Pandega terhadap pasien peserta BPJS tidak ada yang dipersulit.

Jika saat pendaftaran kekurangan persyaratan administrasi, pihak RSUD memberikan kelonggaran.

“Kalau pasiennya langsung ditangani, bagi keluarganya dikasih waktu selama 3×24 jam atau 3 hari untuk membereskan persyaratan itu,” sebutnya. (R001/smf)

BACA JUGA: Lahir di RSUD Pangandaran, Anak Ini Dinamai Pandega