PANGANDARAN, ruber.id — Berita bohong atau berita hoaks merupakan hal yang dapat mengganggu berjalannya tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.
Hal itu diungkapkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran Iwan Yudiawan pada Rapat Dalam Kantor (RDK), Jumat (1/11/2019).
Kegiatan RDK tersebut digelar bersama awak media, kehumasan pemerintah daerah, serta Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Iwan mengatakan, peran media dan kehumasan serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sangat penting dalam melakukan pengawasan berita hoaks, terutama kampanye hitam.
“Maka dari itu kami meminta kepada semua elemen untuk bisa menangkal berita hoaks dan kampanye hitam di media sosial (medsos) selama tahapan Pilkada 2020,” katanya.
Selain itu, Iwan mengajak pihak terkait untuk meminimalisasi penyebaran berita hoaks dan kampanye hitam menjelang bahkan selama tahapan Pilkada 2020.
“Terlebih sosialisai mengenai regulasi pilkada kepada elemen masyarakat harus dilakukan secara kontinyu dan menyeluruh,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Komunikasi Publik dan Stastistik (PIKPS) Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Pangandaran Tatik Ika Mustika menambahkan, hoaks dan kampanye hitam masing-masing memiliki definisi yang berbeda.
“Hoaks adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar, tetapi dibuat seolah-olah benar adanya,” tambahnya.
BACA JUGA: Bawaslu Pangandaran Sebut Identitas Pemilih Selalu Jadi Masalah
Sedangkan kampanye hitam, kata Tatik, upaya untuk merusak atau mempertanyakan reputasi seseorang dengan mengeluarkan propaganda yang negatif.
“Kampanye hitam biasanya berbentuk rangkaian pesan yang bertujuan untuk mempengaruhi pendapat dan kelakuan masyarakat atau informasinya tidak objektif,” terangnya.
Tatik menjelaskan, isi kampanye hitam itu penuh dengan kebencian serta kebohongan tentang lawan politik.
“Kalau kampanye negatif adalah kampanye yang mengemukakan kekurangan tentang lawan,” jelasnya.
Tatik menyebutkan, ada beberapa ciri untuk mengetahui berita hoaks dan kampanye hitam, di antaranya judul yang cenderung provokatif; menggunakan kalimat persuasif seperti (sebarkanlah-viralkan) dan perhatikan foto serta keterangan fotonya.
Padahal, kata Tatik, membuat berita bohong/hoaks atau ujaran kebencian bisa dikenakan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kami sarankan kepada masyarakat mengikuti komunitas yang kredibel. Jika mendapat informasi, cek terlebih dahulu alamat situsnya, terlebih masyarakat pun harus bisa membedakan antara fakta dan opini,” imbaunya. dede ihsan
Foto: BAWASLU Pangandaran gelar Rapat Dalam Kantor (RDK) bersama awak media, kehumasan Pemkab dan OPD terkait, Jumat (1/11/2019). dede/ruber.id