ruber — Sejak pemerintah membatasi akses ke media sosial Facebook, Instagram, dan WhatsApp, masyarakat ramai-rami men-download virtual private network (VPN).
Dengan VPN masyarakat dapat mengakses media sosial dan aplikasi pesan secara normal.
Meski begitu, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau agar masyarakat tidak menggunakannya.
Dilansir dari laman Kompas.com, Pelaksana Tugas Kepala Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan, dengan VPN memang dapat mengakses media sosial tanpa gangguan.
Namun, masyarakat perlu waspada ketika memakai VPN, karena data pengguna dapat diakses pihak lain.
“Iya (menggunakan VPN berbahaya karena data bisa diakses). Kementerian Kominfomengimbau untuk tidak menggunakan VPN,” katanya di laman Kompas.com.
Menurutnya, penggunaan VPN sangat berisiko terhadap penyalahgunaan data pribadi dan penyusupan malware ke dalam peranti elektronik.
Menanggapi hal itu, lanjut Ferdinand, Kominfo telah berkoordinasi dengan penyedia aplikasi untuk membatasi penggunaan VPN di Indonesia.
Ferdinand menambahkan, pembatasan akses media sosial dan aplikasi pesan instan bergantung pada situasi yang sempat memanas pada 21-22 Mei 2019 lalu.
“Kementerian Kominfo berharap situasi segera kondusif sehingga akses ke media sosial dan pesan instan kembali dinormalkan,” ujarnya. luvi
SUMBER: Kompas.com