BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Puskesmas di Kabupaten Pangandaran sampai saat ini, memang belum memiliki tempat penyimpanan sementara limbah medis yang representatif.
Meskipun demikian, Dinkes menyatakan tempat penyimpanan limbah medis yang sekarang digunakan cukup aman.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan Masyarakat Kesehatan Lingkungan Kerja dan Olahraga, Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran Lina Yulianti.
Menurutnya, saat ini pihaknya menyimpan limbah medis dari puskesmas di tempat yang aman.
“Berhubung belum punya tempat penyimpanan limbah medis padat, kami imbau Puskesmas se-Kabupaten Pangandaran untuk menertibkan limbah medis di tempat yang tertib,” kata Lina.
Lina menambahkan, pengertian aman dan tertib yang dimaksud adalah tempat penyimpanan tidak dijangkau oleh orang apalagi sampai dipungut oleh pemulung.
“Pengangkutan limbah medis biasanya diambil oleh pihak swasta untuk dimusnahkan per 3 ton,” tambahnya.
Jika limbah medis diambil oleh pihak swasta, Dinas Kesehatan melakukan pembayaran per satu kilogram Rp30.000 sudah beserta dengan pajaknya.
“Aturan penyimpanan dan pemusnahan limbah medis telah diatur dalam Permen LHK Nomor 56/2015,” ucap Lina.
Dinas Kesehatan rencananya akan menganggarkan untuk bangunan penyimpanan sementara limbah medis di setiap Puskesmas agar sesuai dengan regulasi yang ada.
Berdasarkan pantauan lapangan, limbah medis di setiap Puskesmas hanya disimpan di tempat tertentu menggunakan plastik atau karung.
Di Puskesmas Kecamatan Parigi dan Puskesmas Kecamatan Cijulang, limbah medis disimpan di lorong belakang kamar inap pasien.***