Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Sumedang, 848.000 Batang Dimusnahkan

Petugas Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Sumedang
Bea Cukai dan Kejari Sumedang musnahkan rokok ilegal hasil sitaan dari tersangka K. R015/ruber.id

BERITA ruber.id – Petugas dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A) Bandung berhasil menggagalkan upaya peredaran ratusan ribu batang rokok tanpa cukai di wilayah Sumedang.

Operasi ini juga, berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga menjadi broker dalam peredaran rokok ilegal tersebut.

Kasus ini terungkap, setelah petugas Bea Cukai Bandung menerima informasi dari masyarakat mengenai maraknya penjualan rokok ilegal di Kabupaten Sumedang.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP A Bandung, Jatmiko Wibowo menjelaskan, kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat tersebut.

Di mana pada saat itu, petugas segera melakukan pemeriksaan terhadap seorang pria berinisial K.

Baca juga:  Antisipasi Emergency Kelistrikan saat Pemilu 2019, PLN Sumedang Siapkan Genset 20 KVA di Kantor KPU

Tersangka K, kedapatan mengendarai sebuah truk Isuzu Light Truck di wilayah barat Sumedang.

“Tersangka bersama barang bukti berhasil diamankan di kawasan Jalan Rancaekek, wilayah Barat Sumedang,” ungkapnya, Kamis (1/8/2024).

Sebelumnya, Jatmiko menghadiri acara pemusnahan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, Rabu, 31 Juli 2024.

Menurut Jatmiko, tersangka K merupakan seorang broker yang bertugas mengirimkan 848.000 batang rokok ilegal ke Lampung melalui jalur darat dengan melewati Sumedang.

“Rokok-rokok ini, diproduksi di luar Jawa Barat, dan Sumedang merupakan daerah perlintasan.”

“Biasanya, para broker atau pengedar rokok ilegal menggunakan sistem COD saat bertransaksi,” jelasnya.

Dalam penanganan kasus ini, petugas Bea Cukai Bandung telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sumedang.

Baca juga:  Kemenkop UKM Kembangkan Kacang Koro Pedang Seluas 866 Hektare di Sumedang

Kasus tersebut, telah diproses hukum hingga mencapai tahap inkrah di Pengadilan Negeri (PN) Sumedang.

“Kemarin, barang bukti berupa 848.000 batang rokok ilegal beserta sejumlah barang bukti lainnya telah dimusnahkan oleh Kejari Sumedang,” kata Jatmiko.

Dengan dimusnahkannya barang bukti ini, diharapkan peredaran rokok ilegal di wilayah Sumedang dapat ditekan. Sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa.***