Bawaslu Tuding KPU Pangandaran Tidak Transparan soal Data DPTb

KOMISIONER Bawaslu Pangandaran Uri Juwaeni diwawancara di salah satu hotel di Pangandaran. dede/ruang berita

PANGANDARAN, ruber — Bawaslu Pangandaran menuding KPU Pangandaran tidak transparan terkait Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang diplenokan pada Ahad (17/2/2019) kemarin.

BACA JUGA: Calon Anggota DPRD Pangandaran Jadi CPNS, Sudah Mundur dari Parpol

Komisioner Bawaslu Kabupaten Pangandaran Uri Juwaeni mengatakan, berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 24 Pasal 33 bahwa di tiap jajaran pengawas itu berhak diberikan akses untuk by name by adress data DPTb.

“Namun KPU sendiri memerintahkan kepada jajaran di bawahnya untuk tidak memberikan akses by name dan by adress kepada Panwascam dan Bawaslu kabupaten,” ujarnya kepada ruber, Selasa (19/2/2019).

Tak hanya itu, KPU juga tidak memberikan salinan A5, sehingga data pencarian itu tertutup dengan berbagai macam alasan dan permasalahan yang timbul.

Baca juga:  Fakta Tewasnya Nelayan Pangandaran, Ditusuk Moncong Ikan

“Dalam rapat pleno KPU kemarin saya menentang pelaksanaan DPTb tahap dua ditunda.”

“Sebab, tidak ada transparansi dan akuntabilitas, pengawas di bawah tidak mempunyai akses kepada by name by adress,” tuturnya.

Uri berharap, pihaknya mengajak KPU untuk menjaga transparansi dan bekerjasama sebagai penyelenggara Pemilu.

“Terutama untuk faktualisasi para calon hak pilih DPTb,” sebutnya.

Di tempat yang sama, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Barat Zaki Hilmi menegaskan, data rekapitulasi dan by name by adress DPTb harus disampaikan kepada Bawaslu dan peserta pemilu.

“Jelas harus transparan dan akuntabel dalam proses rekapitulasi DPTb itu,” katanya usai mengisi acara sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif bagi kaum perempuan dalam rangka Pemilu 2019 di salah satu Hotel Pangandaran.

Baca juga:  [BERITA+VIDEO] Semarak Pangandaran Internasional Kite Festival 2019

Nantinya, kata Zaki, Bawaslu akan menindaklanjuti data tersebut dengan melaksanakan uji petik, apakah memenuhi syarat secara faktual atau tidak.

“Kalau ditemukan data pemilih yang tidak memenuhi syarat, maka KPU harus melakukan pencoretan,” ujarnya.

Zaki menyebutkan, pihaknya cukup menyayangkan jika KPU Pangandaran tidak menyampaikan by name by adress DPTb.

“Artinya KPU sudah beriskap tertutup. Dan ini penting untuk diingatkan Bawaslu,” sebutnya.

Fungsi Bawaslu sendiri dalam penyelenggaraan pemilu, kata Zaki, berhak merekomendasikan penundaan dalam proses rekapitulasi.

“Di provinsi pun sempat ada penundaan saat proses rekapitulasi DPTHP-2, karena ada beberapa hal yang bermasalah.”

“Hal seperti itu sudah menjadi hal biasa sebagaimana prosedur yang berlaku, sebab penyelenggara pemilu itu tidak boleh tertutup,” katanya. dede ihsan

loading…