Bawaslu Sosialisasikan Produk Hukum Pengawasan Pemilu 2019

PANGANDARAN, ruber — Bawaslu Pangandaran menyosialisasikan produk hukum pengawasan Pemilu 2019, Sabtu (6/4/2019).

Ketua Bawaslu Pangandaran Iwan Yudiawan mengatakan, kegiatan yang melibatkan pemantau pemilu, partai politik, serta beberapa organisasi kepemudaan itu bertujuan untuk memberikan pemahaman.

Baik itu terkait Bawaslu, mulai dari tahapan hingga pemungutan suara pada pemilu 17 April mendatang.

Tak hanya itu, pihaknya juga menyampaikan dan memaparkan regulasi Bawaslu serta perihal pencegahan sebagaimana dalam Perbawaslu Nomor 4/2018.

“Kami dituntut untuk mendorong masyarakat agar terjun langsung dan terlibat dalam proses pengawasan dan pencegahan tindak pelanggaran pemilu,” katanya.

Terlebih, kata dia, agar pemilu 17 April mendatang lebih berkualitas dengan mengetahui produk hukum dari Bawaslu.

Baca juga:  Rabathah Al Alawiyah Deklarasikan Dukungan untuk PKS di Pilkada Depok

Di tempat yang sama, Kordiv Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Pangandaran Uri Juwaeni menambahkan, semua pelaporan dugaan pelanggaran pemilu bisa ditindaklanjuti kalau ada unsur formil dan materilnya.

Namun, hingga saat ini pelaporan terkait pelanggaran pemilu di Kabupaten Pangandaran belum ada yang sampai ke tahap inkrah.

“Pernah ada dua dugaan pelanggaran, terkait laporan pengrusakan dan pembakaran alat peraga kampanye di Parigi dan Sidamulih,” tambahnya.

Tetapi, kata Uri, semua pelaporan itu tidak ditindaklanjuti, karena setiap pelaporan kurang atau tidak ditemukan pihak terlapornya.

“Kami berharap kepada peserta pemilu, stakeholder dan pemantau pemilu untuk melaporkan apabila ditemukan dugaan pelanggaran serta terlapornya, sehingga memenuhi unsur formil dan materilnya,” terangnya.

Baca juga:  Lansia Ditemukan Meninggal di Rumah, Jasadnya Bau Tak Sedap

Kemudian, kata Uri, jika ada dugaan pelanggaran administrasi pemilu serta ada laporan dari masyarakat, bisa ditindaklanjuti sengketa pemilunya. dede ihsan

BAWASLU Pangandaran menyosialisasikan produk hukum pengawasan Pemilu 2019. dede/ruang berita
loading…