Desa Selasari Pangandaran Miliki Batas Wilayah yang Unik

SUNGAI dan perbukitan di Desa Selasari, Kecamatan Parigi jadi penentu batas geografis wilayah. ig explore santirah/ruber.id

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Desa Selasari merupakan desa terluas di Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Uniknya, batas wilayah geografis di desa ini masih menggunakan batas alam.

Kepala Desa Selasari Udin Tugaswara mengatakan, batas-batas yang diberlakukan untuk menentukan geografis wilayah menggunakan sungai dan perbukitan.

“Kebanyakan setiap dusun di sini dipisahkan oleh aliran sungai dan perbukitan. Batas wilayah Desa Selasari sebelah utara adalah Desa Bangunkarya, Kecamatan Langkaplancar,” kata Udin.

Kemudian, sebelah selatannya Desa Cintaratu, Kecamatan Parigi. Sebelah timurnya Desa Cikalong, Kecamatan Sidamulih. Dan sebelah baratnya adalah Desa Bojong, Kecamatan Parigi.

“Keunikan ini yang menjadi perbedaan antara desa kami dengan desa lainnya yang ada di Kabupaten Pangandaran,” ujarnya.

Baca juga:  Armada Sampah di Pangandaran Terbatas, Bolak-Balik ke TPA

Kondisi sungai dan perbukitan yang ada di Desa Selasari, kata Udin, telah dirasakan oleh masyarakat banyak. Dengan sumber daya alam yang bisa dinikmati.

“Batu alam, bambu dan kayu yang melimpah telah memberikan kestabilan ekonomi masyarakat yang ada di desa kami ini,” tuturnya.

Udin menyebutkan, mayoritas penghasilan masyarakat di desanya ini adalah dari tanaman palawija dan padi.

Terlebih, banyaknya sungai di desa itu pun bisa digali dan menjadi pendukung program pembangunan.

“Berdasarkan data, Desa Selasari telah ada sejak zaman penjajahan Jepang. Berada pada ketinggian 200-500 mdpl,” sebutnya.

Kemudian, memiliki luas wilayah kurang lebih 2.292.500 hektare yang terbagi menjadi 45 Rt dan 17 Rw serta 8 dusun.

Baca juga:  Salah Tafsir Jadi Kendala Calon Anggota DPRD Incumbent Sampaikan Informasi kepada Masyarakat

Adapun dusun yang ada di desa itu adalah, Dusun Salakambang, Cikawung, Banjarsari, Tenjosari, Karangmukti, Giriharja, Cikadu dan Pepedan. (R001/smf)