BERITA POLITIK, ruber.id – Setelah mengumumkan nama 49 mantan napi korupsi yang berstatus calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2019, KPU masih menerima informasi dari daerah ihwal banyaknya caleg mantan koruptor yang belum masuk ke dalam daftar yang diumumkan tersebut.
Ketua KPU Arief Budiman menyebutkan, pihaknya akan mempertimbangkan masukan dari daerah. Sehingga, ada kemungkinan nama-nama yang sudah termuat dalam daftar akan bertambah.
“Setelah kami menyampaikan pengumuman 49 nama, ternyata masih banyak masukan,” kata Arief di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2/2019).
Menyikapi hal tersebut, Arief mengatakan bahwa KPU kabupaten/kota dan provinsi akan menindaklanjutinya dengan mengumpulkan nama-nama mantan napi korupsi yang belum tercantum.
Setelah melalui pencermatan dan data dinyatakan valid, daftar nama tersebut akan diinformasikan kembali pada masyarakat.
Arief memperkirakan, pihaknya akan menyampaikan pengumuman lanjutan pekan depan.
“Ya mungkin kami umumkan minggu depanlah, supaya pengumumannya tidak berkali-kali,” katanya.
Sementara itu, Ilham Saputra, Komisioner KPU menyebutkan bahwa sesuai ketentuan, daftar caleg eks napi koruptor harus diinformasikan di setiap laman KPU pada semua tingkatan.
Menurutnya, belum ada rencana untuk mengumumkan daftar nama itu hingga ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Di aturan hanya disebutkan bahwa pengumuman itu disampaikan melalui web KPU, web KPU provinsi, maupun kabupaten/kota.”
“Kami belum ada wacana misalnya untuk menempelkan atau menandainya di TPS,” ucapnya.
Sedangkan pengumuman yang telah disampaikan KPU berisi 49 nama caleg eks koruptor.
Dari 49 caleg tersebut, 9 di antaranya merupakan caleg DPD, 16 caleg DPRD provinsi, dan 24 caleg DPRD kabupaten/kota.
Hal yang pasti, dari ke-49 nama itu, tidak terdapat satu pun ada nama caleg yang berasal dari Jawa Barat.***