Baliho Presiden Prabowo di Jatinangor Dicopot Bawaslu Sumedang

Img
SATPOL PP Sumedang mencopot baliho Prabowo-Sandi di Cikuda, Jatinangor, Kamis siang. sahidin/ruang berita
SATPOL PP Sumedang mencopot baliho Prabowo-Sandi di Cikuda, Jatinangor, Kamis siang. sahidin/ruang berita

SUMEDANG, ruber — Warga Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang dihebohkan dengan adanya baliho ucapan selamat kepada Capres 02 Prabowo-Sandi di Jalan Raya Jatinangor, betulan Cikuda, Hegarmanah, Kamis (9/5/2019).

Baliho itu diketahui warga telah terpasang pada Kamis pagi. Dan langsung ditertibkan Bawaslu bersama Satpol PP Sumedang pada Kamis siang sekitar jam 14.00 WIB.

Kepala Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Sumedang Ade Sunarya menyatakan, baliho bertuliskan persiden pilihan rakyat itu diketahui tadi pagi.

“Bawaslu segera melakukan tindakan. Dan menurunkannya,” ucapnya kepada ruber.

Baliho tersebut, kata Ade, melanggar aturan tentang kepemiluan dan ketentuan perundang-undangan.

Baca juga:  Kasus COVID-19 Sumedang Tembus 1020 Orang

“Setiap baliho yang terpasang setelah pemilu berakhir maka panwas akan melakukan penertiban dan penindakan sesuai dengan undang-undang dan peraturan pemilu,” sebutnya. sahidin ibnu rosyad

loading…