Badan Kehormatan DPRD Pangandaran Segera Bahas Laporan Etik Anggota Dewan

PANGANDARAN, ruber.id – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat segera membahas soal aduan masyarakat terhadap seorang anggota dewan.

Ketua BK DPRD Pangandaran Ucup Supriatna mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti aduan masyarakat terhadap salah seorang anggota dewan dari Fraksi Golkar sesuai pelaporan.

Diketahui, beberapa waktu lalu DPRD menerima aduan dari beberapa pihak atas adanya anggota dewan yang membubarkan tempat karantina pemudik di Kecamatan Cimerak.

BACA JUGA: Tempat Isolasi Khusus Dibubarkan Oknum Anggota DPRD Pangandaran

“Dalam laporan itu terdapat dua pelanggaran, yakni kode etik dan hukum. Mungkin kami hanya bisa menangani kode etiknya saja, kalau hukumnya kan ranah kepolisian,” katanya, Selasa (16/6/2020).

Baca juga:  Kesadaran Pengusaha Hotel dan Restoran di Pangandaran Masih Rendah

Sementara, dalam mengeluarkan keputusan pihaknya berupaya untuk tidak keluar dari koridornya, dengan melihat azas keadilan.

“Langkah awal kami adalah melakukan pemanggilan terhadap pelapor, saksi-saksi, terlapor dan melakukan investigasi ke lapangan. Karena, terlapor berhak pembelaan,” tuturnya.

Setelah mendapatkan keputusan nanti, apakah itu pelanggaran berat atau ringan, maka BK akan mengajukannya ke pimpinan DPRD.

“Kalau ringan, sanksinya berupa teguran lisan atau tulisan. Pelanggaran berat, diberhentikan dari AKD dan bisa juga diberhentikan sementara dari keanggotaan di DPRD,” ujarnya.

Kemudian, kata Ucup, hal tersebut nantinya akan dibahas dalam rapat paripurna untuk menjadi keputusan DPRD.

Ucup menambahkan, BK telah menggelar beberapa agenda pascaterbentuk dan disahkan pekan lalu, Senin (8/6/2020).

Baca juga:  187 ASN Pangandaran Disumpah Jabatan

BACA JUGA: BK DPRD Pangandaran Resmi Terbentuk, Ini Identitas Ketua dan Anggotanya

“Kami bersama anggota sudah membahas tata tertib dan tata beracara, lalu akan diusulkan ke pimpinan DPRD,” tambahnya.

Laporan soal aduan masyarakat itu, kata Ucup, sebelum BK terbentuk. Namun, memo sudah masuk.

Maka, pihaknya berkewajiban untuk menindaklanjuti sesuai yang diatur dalam tata beracara.

Artinya, kata Ucup, BK yang lama masih berlaku, tata tertibnya juga masih berlaku, hanya saja ada beberapa hal yang diubah. (R002/dede ihsan)

BACA JUGA: Bubarkan Karantina Pemudik, Anggota DPRD Pangandaran Dipolisikan