Generasi Milenial Sumedang Tolak Pilih Caleg Nakal, Pasang APK di Pohon

BERITA SUMEDANG, ruber.id Perilaku caleg Pemilu 2019 yang memasang Alat Peraga Kampanye (APK) pada pohon mendapatkan nilai negatif dari generasi milenial di Kabupaten Sumedang.

Selain melanggar regulasi kampanye, pemasangan APK di pohon juga merusak estetika dan menghambat tumbuh kembang pohon tersebut.

Salah seorang mahasiswi, Fitriani Ayu, 19, mempertanyakan masih banyaknya caleg yang memasang APK pada batang pohon hidup.

“Dari pemilu ke pemilu, larangan memasang spanduk atau poster pada pohon itu selalu ada.”

“Masa iya mereka gak sadar, kalau hal itu melanggar? Mereka sudah merusak lingkungan,” katanya.

Menurut Ayu, sebetulnya  tidak memahami betul aturan-aturan Pemilu.

Tetapi, ia tahu jika memasang APK pada batang pohon itu merupakan pelanggaran.

Baca juga:  Hadiri Syukuran Asy Syatibiyyah, Bupati Dony: Semoga Bermanfaat bagi Umat

“Saya menolak memilih caleg yang merusak lingkungan dengan memasang paku pada pohon hidup,” kata warga Talun, Kecamatan Sumedang Utara ini, saat berbincang dengan ruber.id, Sabtu (19/1/2019).

Hal senada diungkapkan Wendy, 24, warga Cipameungpeuk, Sumedang Selatan.

“Baru jadi caleg saja sudah melanggar, bagaimana nanti kalau terpilih?” katanya.

Sementara, Astri Fitriah Palupi, 21, mahasiswi PGSD 11 April, menyatakan keheranannya pada pelanggaran yang dilakukan caleg.

“Setahu saya, poster dan spanduk yang dipasang pada batang pohon itu sering ditertibkan oleh petugas. Entah polisi atau linmas ya, pokoknya petugas.”

“Ya, poster yang menempel pada pohon itu biasanya dicabut atau diturunkan.”

“Tapi caleg itu gak ada kapoknya, besoknya mereka memasang lagi di situ,” katanya, seraya tertawa.

Baca juga:  Kebakaran Rumah di Angkrek Sumedang, Kerugian Rp300 Juta

Astri mengaku, enggan memilih caleg yang memasang gambar pada pohon.

“Saya tak berminat memilih penunggu pohon. Lagi pula, apa untungnya memasang pada pohon, saya tetap tidak mengenal mereka,” ucapnya.

Sementara, Komisioner Bawaslu Sumedang Divisi Penindakan dan Pelanggaran Ade Sunarya menyebutkan, Bawaslu dan KPU Sumedang sebenarnya sudah melakukan sosialisasi regulasi tentang Kampanye Pemilu.

“Bahkan, Bawaslu bersama Satpol PP sudah berulang kali melakukan penertiban. Atau, penurunan Alat Peraga Kampanye yang dipasang di pohon dan taman,” tuturnya kepada ruber.id.

Selain melanggar regulasi kepemiluan, kata Ade, hal tersebut juga melanggar Perda Nomor 2/2013. Tentang, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Sumedang.

“Disinyalir, pihak peserta pemilu dalam pemasangan APK melibatkan pihak ketiga. Atau, kurir yang belum memahami regulasi kepemiluan,” kata Ade.***