Aturan Islam untuk Melindungi Generasi

Aturan Islam untuk Melindungi Generasi
Foto ilustrasi from Pixabay

OPINION, ruber.id – Aturan Islam untuk melindungi generasi. Lagi-lagi, berita yang membuat miris terjadi di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat tercinta.

Di mana, telah terjadi pelecehan seksual oleh seorang pemuda kepada seorang anak di bawah umur di Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.

Di tempat terpisah, tepatnya di Desa Cingambul, pelecehan seksual dilakukan oleh kakek kepada cucunya yang berumur 4 tahun.

Kedua pelaku, terancam hukuman penjara 15 tahun untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.

Maraknya kasus pelecehan seksual, tidak hanya terjadi di Majalengka. Namun juga, di berbagai wilayah negeri ini.

Tentunya membuat kita berpikir serius: apa akar masalah kasus pelecehan seksual?

Mengapa kasus pelecehan seksual ini semakin marak? Bahkan, seolah-olah menjadi hal yang biasa terjadi?

Cukupkah solusi edukasi orang tua kepada anak dan pengawasan lingkungan sekitar?

Akar Masalah

Sejatinya, akar masalah maraknya kasus kekerasan seksual yaitu penerapan sistem kapitalisme.

Baca juga:  Menjaga Hati

Sistem kapitalisme berasaskan sekulerisme, meniscayakan adanya ide kebebasan berperilaku dengan menghalalkan segala cara untuk melampiaskan hawa nafsu (syahwat).

Penyebaran ide-ide liberalisme dan kemudahan akses media dimanfaatkan para kapitalis mendulang untung dengan konten-konten pornografi.

Akibatnya, para pelaku pelecehan seksual menjadi tak terbendung. Pun, anggota keluarga yang seharusnya melindungi anak malah menjadi pelaku.

Rumah dan lingkungan, menjadi tempat yang tidak aman untuk tumbuh kembang generasi penerus.

Aturan Islam

Islam, mempunyai aturan untuk mengatur seluruh urusan kehidupan manusia.

Kesempurnaan aturan Islam berasal dari Pencipta Allah, Yang Maha Mengetahui hakikat manusia.

Syariat Islam, memiliki seperangkat aturan yang komprehensif mengenai gharizah nau (naluri seksual).

Satu-satunya jalan yang sah dalam memenuhi gharizah nau, yaitu melalui pernikahan.

Baca juga:  Faedah dari Musibah

Dalam kehidupan bermasyarakat, Islam mewajibkan laki-laki dan perempuan untuk menutup aurat.

Edukasi seputar aturan menutup aurat dan pengaturan interaksi laki-laki dan perempuan harus terus menerus dilakukan hingga terbentuk masyarakat bertakwa yang tercerdaskan dengan aturan Islam.

Islam pun melarang tegas beredarnya berbagai bentuk konten-konten pornografi.

Sanksi Tegas

Islam pun menjatuhkan sanksi yang tegas terhadap pelaku kejahatan seksual dengan menghukum rajam pezina muhsan (sudah menikah) dan mencambuk pezina ghair muhsan (belum menikah).

Ada pun, pelaku gay (liwath) akan dihukum mati.

Pelaku pelecehan seksual berupa pencabulan untuk mengganggu kehormatan akan dikenai sanksi berupa ta’zir.

Dalam buku Sistem Sanksi karangan Abdurrahman Al-Maliki (1990), tiap orang yang mengeluarkan perintah untuk memperdaya wanita/laki-laki dengan pekerjaan fiktif atau dengan kekerasan, ancaman.

Atau, pemberian uang atau yang lainnya, maka terhadap pelakunya akan dikenakan sanksi penjara hingga tiga tahun dan jilid.

Baca juga:  Hidup adalah Pilihan

Fungsi Hukum

Hukuman dalam Islam memiliki dua fungsi: jawabir dan jawazir.

Menebus dosa agar tidak dihukum di akhirat dan mencegah anggota masyarakat lain agar tidak melakukan aktivitas kemaksiatan tersebut.

Terjaganya generasi melalui penerapan aturan Islam, hanya bisa dilakukan oleh institusi negara.

Individu yang bertakwa, kontrol masyarakat, dan penerapan aturan Islam oleh negara merupakan pilar penting penerapan aturan Islam.

Demikianlah, kesempurnaan aturan Islam dalam menjaga generasi.

Allah SWT berfirman: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). (TQS Ar Rum: 41). Wallahu a’lam bishshawwab. (*)

Penulis: I’ah FI (Aktivis Muslimah Majalengka)