Apotek dan Toko Obat Diminta Patuhi Harga Eceran Tertinggi

Apotek dan Toko Obat di Pangandaran Harus Jual Sesuai Harga Eceran Tertinggi atau HET
Dinas Kesehatan Pangandaran meminta apotek dan toko obat menjual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. ils/net

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran meminta apotek dan toko obat untuk mematuhi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Kepala Seksi Kefarmasian dan Alat Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran. Tuti Perwitasari mengatakan, pihaknya terus melakukan pantauan peredaran obat dan alat kesehatan ini. Terutama di masa Pandemi Covid-19, saat ini.

“Pantauan kami lakukan agar tidak terjadi penggelembungan harga. Baik di apotek maupun di toko obat selama masa Pandemi Covid-19,” kata Tuti kepada ruber.id. Rabu (21/7/2021).

Tuti menjelaskan, dari hasil pantauan yang dilakukan. Oleh Dinas Kesehatan Pangandaran ke apotek dan toko obat di Kabupaten Pangandaran, untuk harga jual masih dalam batas normal.

Baca juga:  Dituding Cabuli Gadis di Bawah Umur, Kepala Desa di Garut Siap Tes DNA

Selain itu, kata Tuti, ketersediaan barang atau obat-obatan juga masih tersedia. Seperti vitamin yang masih dianggap aman.

“Hanya saja, dari hasil pantauan kami itu, ada beberapa jenis obat yang ketersediaannya berkurang,” jelas Tuti.

Tuti menyebutkan, stok obat yang nyaris berkurang tersebut di antaranya anti virus jenis oseltamivir. Kemudian, anti biotik jenis azitromisin.

“Selain obat anti virus. Jenis oseltamivir dan anti biotik jenis azitromisin yang terasa sudah mulai berkurang yaitu ketersediaan oksigen,” jelas Tuti.

Sementara itu, sambung Tuti, untuk ketersediaan alat kesehatan lainnya, seperti masker. Masih relatif aman dan tidak terjadi kekurangan stok.

“Tapi, saat ini terjadi kelangkaan pada alat kesehatan. Seperti sarung tangan medis, dan pakaian medis atau hazmat,” ujar Tuti.

Baca juga:  Dua Pekerja Migran Asal Pangandaran Meninggal di Malaysia

Tuti berpesan, apotek dan toko obat tetap menjual obat dan alat medis atau kefarmasian lainnya. Sesuai dengan HET yang sudah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

“Untuk HET dari Kementerian Kesehatan itu sudah kami sosialisasikan. Baik ke apotek maupun toko obat di seluruh wilayah Pangandaran,” ucap Tuti.

Adapun Harga Eceran Tertinggi (HET) berdasarkan Keputusan Kementerian Kesehatan yakni sesuai Nomor: HK.01.07/MENKES/4826/2021.

Berikut Daftar HET untuk sejumlah obat:

  • Favipiravir 200 Mg Tablet: Rp22.500;
  • Remdesivir 100 Mg Injekesi: Rp510.000;
  • Oseltamivir 75 Mg Kapsul: Rp26.000;
  • Intravenous Immunoglobulin 5% 50: Rp3.262.300;
  • Intravenous Immunoglobulin 10% 25 Ml Infus: Rp3.965.000;
  • Intravenous Immunoglobulin 10% 50 Ml Infus: Rp6.174.900;
  • Invermecin 12 Mg Tablet: Rp7.500;
  • Tocilizumab 400 Mg/20 Ml Infus: Rp5.710.600;
  • Tocilizumab 80 Mg/4 Ml Infus: Rp1.162.200;
  • Azithromycin 500 Mg Tablet: Rp1.700;
  • Azithromycin 500 Mg Infus: Rp95.400.
Baca juga:  Vaksinasi Pelaku Wisata Pangandaran Minimal 90%, Bupati: Jika Tidak, Pariwisata Ditutup

Dalam hal ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran menegaskan agar seluruh apotek dan toko obat mematuhi Harga Eceran Tertinggi yang sudah ditetapkan ini. (R001)