Aparatur Negara Harus Pahami Tindak Pidana Korupsi

Aparatur negara harus pahami tipikor
Aparatur negara harus pahami tipikor

BANDUNG, ruber.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri menyatakan, ada tujuh jenis kelompok Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) berdasarkan Undang-Undang. Mulai dari perbuatan yang merugikan negara, suap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang dan benturan kepentingan dalam pengadaan.

“Dari tujuh cabang korupsi tersebut, terbagi lagi menjadi sekira 30 rupa pelanggaran. Ini harus dipahami setiap aparatur, penyelenggara negara, dan para pemangku kepentingan lainnya,” kata Firli. Hal itu disampaikan dalam Penyuluhan Antikorupsi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Rabu (31/3/2021).

Melebarnya Tindakan Korupsi

Menurut Firli, perluasan tindakan korupsi saat ini menjadi lebar. Dulu hanya perbuatan merugikan keuangan negara tetapi sekarang tindak pidana korupsi ada tujuh jenis dan 30 rupa. Yang paling banyak menjerat para pejabat di antaranya adalah menerima hadiah. Sebab pemberian hadiah, disadari atau tidak, berpotensi mempengaruhi seorang pejabat untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan.

Baca juga:  Jembatan Gantung Rengganis Bandung, Wisata Sambil Uji Nyali Auto Ketar-ketir

“Betul Anda tidak melakukan perbuatan merugikan negara. Tetapi anda menerima hadiah atau janji dari seseorang agar menggerakkan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu,” ujarnya.

Firli pun mengakui bahwa dalam upaya pemberantasan korupsi, KPK tidak bisa berjalan sendiri. Perlu dukungan berbagai pihak di berbagai tingkatan, mulai dari daerah hingga pusat, termasuk peran aktif dari masyarakat.

“Terdapat enam faktor yang memicu seseorang melakukan tindak pidana korupsi. Diantaranya karena keserakahan, kesempatan, kebutuhan, merasa hukumannya rendah, karena lemahnya sistem, dan rendahnya integritas,” tuturnya.
Dalam pemberantasan korupsi, KPK memiliki tiga strategi. Pertama, melakukan pendidikan masyarakat dengan sasarannya adalah jejaring pendidikan, calon dan aparatur negara, para politisi, penyelenggara negara, serta para pengusaha. Kedua, menguatkan pencegahan. Ketiga adalah penindakan.

Baca juga:  Warga Sumedang Positif Corona Terlihat Sehat, 1834 ODP dari Jakarta Diminta Isolasi Diri

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, Reinhard Silitonga, menyambut baik penyuluhan antikorupsi di lingkungan lembaga permasyarakat.

“Sosialisasi penyuluhan antikorupsi di lembaga permasyarakatan kami menyambut baik,” katanya.

Menurut Reinhard, salah satu tujuan dari pembinaan di lembaga permasyarakatan adalah warga binaan menyadari perbuatannya.

“Pembinaan juga penting agar warga binaan memperbaiki diri, serta tidak mengulangi perbuatannya,” ujarnya. (Parno/ Humas Jabar)